Advertorial

DPRD Kota Malang Setujui Raperda RTRW Kota Malang 2022-2042, Ini Catatan Fraksi

99
×

DPRD Kota Malang Setujui Raperda RTRW Kota Malang 2022-2042, Ini Catatan Fraksi

Sebarkan artikel ini
RTRW
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat menandatangani kesepakatan disaksikan Wali Kota Malang, Sutiaji (tiga dari Kiri) dan Wakil Wali Kota, Sofyan Edi Jarwoko (empat dari kiri)

MALANG-BERITABANGSA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022 – 2042, seluruh fraksi Fraksi menyetujui dengan beberapa rekomendasi dan catatan.

Seperti Fraksi PDI Perjuangan, .melalui juru bicaranya, Harvad Kurniawan Ramadhan, perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus dari berbagai aspek, dalam mengukur tingkat implementasi RT RW Kota Malang.

Scroll untuk melihat berita

“Terutama soal penilaian komparatif kondisi lapangan dokumen RTRW Kota Malang 2022–2042,” kata Ramadan di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (25/10/2022).

Fraksi partai berlambang kepala banteng memberikan penekanan pada penataan RTRW Kota Malang harus benar-benar berbasis pada pemecahan masalah perkotaan.

“Kami berharap penataan RTRW ini mampu menjadi solusi mengatasi banjir, mengatasi kemacetan, dan menekan tumbuhnya lingkungan kumuh serta penggunaan bangunan liar di Kota Malang,” terangnya.

Raperda RTRW
Fot bersama saat Raperda

Selanjutnya, Fraksi PKB menyoroti penyediaan sarana pejalan kaki yang seharusnya aman dan nyaman. Kenyataan di lapangan, banyak ruang trotoar yang menyalahi peruntukan, dipakai lahan parkir.

FPKB, meminta penegakan Perda menjadi prioritas pemerintah. FPKB juga menyoroti semerawutnya ruang udara di wilayah Kota Malang, karena kabel listrik dan kabel jaringan telekomunikasi dipasang semerawut dan asal-asalan, baik oleh perusahaan milik negara maupun swasta.

Pemerintah harus segera melakukan pembenahan, menjalin komunikasi dengan perusahaan pemasang kabel-kabel.
Dalam waktu dekat pemerintah sesegera mungkin membuat regulasi, agar seluruh jaringan kabel tidak dilewatkan udara namun ditanam.

Sementara Fraksi Golkar memberikan catatan pentingnya menjamin hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Maka peran masyarakat perlu terus didorong, sehingga ikut bertanggungjawab terkait pemanfaatan ruang, untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *