Hukum

Pengamen Kampung 1001 Malam Diciduk Polisi, Ada Apa ?

59
×

Pengamen Kampung 1001 Malam Diciduk Polisi, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini
Pengamen 1001 malam
Tersangka MS, pengamen kampung 1001 malam dan barang bukti

BERITABANGSA.COM-SURABAYA– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak menggelandang pemuda dari Kampung 1001 Malam, Jalan Lasem, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jumat (07/10/2022).

Pasalnya, pemuda inisial MS bin almarhum S ini kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis Sabu saat Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggeledahnya.

Scroll untuk melihat berita

Penggeledahan dilakukan oleh tim Satreskoba Perak saat MS berada di kos, di bawah Tol Dupak, dan ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah dompet kecil warna hitam motif yang di dalamnya terdapat, satu buah klip plastik kecil yang berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,38 gram.

Kemudian, dua bendel klip plastik kosong, satu buah skrup dari sedotan warna putih, uang tunai sebanyak seratus ribu rupiah dan satu unit handphone warna putih merek OPPO dengan Simcard Indosat.

Pemuda kelahiran Bangkalan yang tinggal di kampung 1001 malam ini selanjutnya digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

AKP Hendro Utaryo menjelaskan kepada Beritabangsa.com, penggerebekan dilakukan pada Jumat sekira pukul 08.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di daerah ini.

“Saat penggerebekan, tersangka MS sedang di kamarnya, dan kami menemukan barang bukti tersebut,” jelasnya pada Beritabangsa.com.

Saat dilakukan interogasi, MS mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, MS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *