Seni Budaya

Bea Cukai Kediri Sosialisasi Ancaman Rokile di Pentas Limbukan

52
×

Bea Cukai Kediri Sosialisasi Ancaman Rokile di Pentas Limbukan

Sebarkan artikel ini
bea cukai
foto bersama ki dalang dan petugas bea cukai

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Ada yang unik di acara pementasan wayang semalam suntuk kali ini. Kantor Bea Cukai Kediri, sosialisasi regulasi cukai untuk mengikis rokok ilegal di pentas Wayang Kulit.

Pementasan Wayang Kulit ini menyuguhkan lakon Pandawa Syukur. Dengan Dalang Ki Anom Dwijokangko, suasana sangat seru. Di pertengahan pentas, diisi limbukan.

Scroll untuk melihat berita

Dua pelawak Jawa Timur, Yudho dan Aton TB, naik ke panggung. Di saat inilah petugas memberi sosialisasi aturan cukai dan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Rudi Suprianto, petugas dari Kantor Bea Cukai Kediri ikut naik pentas bersama dua pelawak itu.

Dalam penjelasannya, kata Rudy, rokok ilegal adalah pelanggaran hukum. Pelaku dan pengedarnya, bisa dikenai hukuman penjara.

“Sanksi pengedar rokok ilegal bisa dijerat pasal 54. Setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun, dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai,” ungkapnya.

Ia juga berharap, seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum.

“Mengurus izin itu mudah, dan gratis. Cukup dilengkapi saja persyaratannya,” tandasnya.

Sementara Sunaryo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri menyampaikan jika penyampaian sosialisasi melalui seni sebagai langkah sosialisasi yang sangat efektif.

“Salah satu model seperti ini yang dampak ke sektor riil, ke pedgang kaki lima pengusaha mainan, minuman konkret seluruhnya. Tidak hanya kesenian saja, aspek ke ekonomi riil juga berjalan bai,” tambahnya.

Ia juga berharap, sosialisasi dengan cara menyenangkan seperti ini bisa terus dikembangkan ke depan.

“Sesuai arahan Menteri Ekonomi, dana yang keluar, langsung ada dampak ke masyarakat banyak,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *