Publik Service

Merasa Dikucilkan, PKL Sesalkan Kebijakan Sepihak Pemkab Lumajang

140
×

Merasa Dikucilkan, PKL Sesalkan Kebijakan Sepihak Pemkab Lumajang

Sebarkan artikel ini
Situasi saat Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL Lumajang

BERITABANGSA.COM – LUMAJANG – Paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Lumajang kecewa setelah menerima surat larangan berjualan yang dikeluarkan sekretariat daerah (Setda), Kamis (1/9/2022) lalu.

Surat larangan itu ditandatangani langsung oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko.

Scroll untuk melihat berita

Demikian disampaikan Wakil Ketua Paguyuban PKL Lumajang, Arik Tohari. Dia sangat menyayangkan terbitnya surat itu tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu, sehingga pemerintah terkesan tidak memihak pedagang kecil.

“Seharusnya ada sosialisasi dulu ke pihak PKL, jangan mengeluarkan putusan tanpa ada solusi jelas yang nantinya akan mengorbankan nasib pedagang kecil,” kata Arik Tohari, Sabtu (3/9/2022) malam.

Arik menambahkan jika tujuannya demi penilaian Adipura harusnya bersifat imbauan bukan larangan berjualan, kalau seperti ini kan jadinya berbanding terbalik dengan pernyataan Bupati yang akan memberikan kelonggaran tempat berjualan.

Mereka menduga hal ini ada kaitannya dengan penilaian penghargaan Adipura dari Kementerian LHK yang akan berlangsung, sedangkan pihak Pemkab Lumajang membantah hal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp ke media ini.

“Sosialisasi sudah kita lakukan sebelum menerbitkan surat edaran itu, juga sudah berdasarkan perda yang ada serta hasil evaluasi pasca pandemi Covid-19 yang mana perekonomian Lumajang mulai pulih dan membaik ya,” ujar Nugraha Dwi Atmoko.

Nugroho menambahkan surat larangan itu sendiri diterbitkan berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 1995, Perda nomor 8 tahun 2006, dan Perda nomor 8 tahun 2015 serta hasil rapat evaluasi terhadap kondisi perekonomian pasca pandemi Covid-19.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *