Publik Service

Mahalnya BPHTB Dikeluhkan Warga

100
×

Mahalnya BPHTB Dikeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini
BPHTB
Salah satu obyek yang diduga mahal pembayaran BPHTB nya

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Mahalnya biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Lumajang, dikeluhkan warga.

Seorang warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Muhammad Rizqi Mubarok (35), kaget saat melihat nilai pajak yang harus dibayarkan.

Scroll untuk melihat berita

“Saya bayar pajak tanah kok mahal banget, tidak sesuai kondisinya, masa kami dikenai biaya BPHTB sebesar Rp38 jutaan,” keluhnya kepada media ini, Rabu (7/2/2023)

Rizqi menjelaskan dia sedang mengajukan pinjaman di salah satu Bank di Kabupaten Lumajang, namun karena sertifikatnya masih atas nama almarhum orang tuanya, maka meminta bantuan notaris untuk memproses.

Agar sertifikat itu menjadi atas nama dirinya. Namun betapa kagetnya, sewaktu notaris menunjukan BHTPB itu harus dibayarkan dengan nilai yang fantastis.

“Saya menghubungi notaris untuk membantu pembayaran BPHTB tersebut, setelah konsultasi ke Badan Pengelola Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, ternyata saya tetap harus membayar sebesar Rp38 jutaan,” terang pria pengelola lapangan futsal ini.

Sementara itu, salah satu staf BPRD Kabupaten Lumajang, Titin, ketika dimintai keterangan terkait tata cara menghitung biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan, agar perolehan tersebut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pengelolaan pajak, seperti program PTSL yang diharapkan gratis BPHTB nya berdasarkan SKB 3 Menteri, dan pemerintah daerah dapat memberikan keringanan atau menggratiskannya.

Ada tidaknya negosiasi dalam penentuan nilai BPHTB yang ada usulan keberatan atas nilai BPHTB, semoga ada solusi bagi masyarakat yang mempunyai keinginan dalam membayar pajak.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *