Publik Service

KC HCCM Lumajang Bagikan 500 Sertifikat Halal Bersama Bupati

98
×

KC HCCM Lumajang Bagikan 500 Sertifikat Halal Bersama Bupati

Sebarkan artikel ini
KC HCCM
Kepala Satgas Halal Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, Dr. Muhammad Mudhofar, S.Ag, M.Si

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Lumajang menjadi penopang perekonomian dan bersaing di pasar global.

Maka produk UMKM harus memiliki standarisasi produk halal untuk melengkapi jaminan persyaratan produk ekspor melalui Pendampingan Proses Produk Halal (P3H).

Scroll untuk melihat berita

Kantor Cabang Halal Center Cendekia Muslim (KC HCCM) Kabupaten Lumajang, kali pertama menyerahkan sertifikat halal untuk dibagikan Bupati Lumajang H Thoriqul Haq kepada UMKM di Pendapa Arya Wiraraja Lumajang, Rabu (25/1/2023).

“Alhamdulillah Pemkab Lumajang, sangat mendukung adanya Proses Produk Halal (PPH) ini. Terbukti sertifikat halal pelaku usaha yang diserahkan langsung oleh Bapak Bupati,” kata Rusdi Hariyono, P3H KC HCCM Lumajang, usai acara.

Dalam penyerahan itu, kata Rusdi, ada sekitar 500 sertifikat dibagikan melalui pendampingan dari sejumlah P3H KC HCCM Kabupaten Lumajang.

“Hal ini mengacu kepada diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 sebagai amanat Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ungkapnya.

Menurut pria peraih peringkat 8 Halal Award Nasional dengan kategori pengajuan sertifikasi halal dengan verifikasi validasi terbanyak ini, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 besok.

“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” urainya.

Selain mengadakan pendampingan PPH, KC HCCM Lumajang, juga melakukan edukasi terkait perizinan lainnya yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha.

Sementara itu, menurut Kepala Satgas Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar, pendampingan sertifikasi halal terhadap pelaku UMKM sangat diperlukan, karena persaingan pasar produk makanan dan minuman kian besar, sehingga perlu ada standarisasi makanan halal dan baik.

”Dengan sertifikasi halal produk UMKM maka konsumen aman, terjamin terhindar dari zat bersifat haram, dan najis yang bisa merusak tubuh,” jelasnya mewakili Kemenag.

Menurutnya, sertifikasi bagi pelaku UMK ini wajib dilakukan.

Ada tiga unsur tahapan yang harus dilakukan selama sertifikasi halal.

Mudhofar selain itu menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha agar produknya halalan thoyyiban.

Mayoritas masyarakat Lumajang dan tempat kulinernya seharusnya banyak produk yang disertifikasi halal untuk menjamin produk itu aman dan layak dikonsumsi.

“Oleh karena itu, pelaku usaha harus mengikuti sertifikasi halal melalui pendampingan PPH, salah satunya melalui P3H KC HCCM Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *