Humanity

KAI Daop 9 Jember Ajak Tertib di Perlintasan dan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual

66
×

KAI Daop 9 Jember Ajak Tertib di Perlintasan dan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Daop 9
Para komunitas railfans Daop 9 Jember saat berkegiatan

BERITBANGSA.ID– LUMAJANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember kolaborasi dengan Komunitas Railfans Daop 9 (KRD9) dan Indonesian Railway Preservation Society (IRPS).

Kolaborasi itu berupa sosialisasi tertib perlintasan di dua perlintasan di wilayah Kabupaten Jember di antaranya di JPL 139 di Desa Mangli, Kecamatan Kaliwates dan JPL 157 di Kelurahan/Kecamatan Patrang.

Scroll untuk melihat berita

Hal ini dalam rangka untuk mengurangi tingginya angka kejadian di perlintasan sebidang yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan.

“Hari ini Minggu (29/1), Daop 9 bersama dengan KRD9 dan IRPS melakukan sosialisasi keselamatan di dua perlintasan sekaligus yaitu JPL 139 dan JPL 157 dengan membentangkan spanduk serta membagikan stiker berisi imbauan, kami mengajak masyarakat khususnya para pengguna jalan yang melewati perlintasan sebidang untuk tertib mematuhi aturan,” ungkap Azhar Zaki Assjari, Plt Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember.

Zaki menambahkan, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 berbunyi, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Senada itu di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti.
Sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api.

Dan bagi pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi aturan sebagaimana disebutkan dalam pasal 114 maka diancam dengan sanksi kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp750.000, hal itu diatur dalam pasal 296 masih di Undang-undang yang sama.

“Berkaca dari dua Undang-undang di atas, maka keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan raya adalah tanggung jawab bersama, termasuk para pengguna kendaraan. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api untuk tetap waspada, baik yang terjaga maupun tidak terjaga. Kereta api tidak bisa berhenti mendadak, maka dari itu sebelum melintas agar berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, pastikan aman tidak ada KA yang lewat, baru melintas,” terang Zaki.

Tidak hanya melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, masih di hari yang sama, Daop 9 Jember bersama KRD9 di tempat terpisah tepatnya di Stasiun Jember juga melakukan sosialisasi anti pelecehan seksual.

Kegiatan dengan membagi bunga dan membentangkan poster, dan banner berisi imbauan menolak segala bentuk pelecehan dan mengajak para pelanggan KA untuk peduli dan waspada dengan tindakan pelecehan seksual.

“Kolaborasi hari ini oleh Daop 9 Jember bersama KRD9 ada serangkaian kegiatan, adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa KA, sehingga para pelanggan merasa nyaman dan aman saat naik kereta api,” tutup Zaki.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *