Humanity

Ada Nilai Pancasila di Lingkungan Kompleks Era Digitalisasi

115
×

Ada Nilai Pancasila di Lingkungan Kompleks Era Digitalisasi

Sebarkan artikel ini
Nilai Pancasila
Sekelompok anak sedang bermain bola di lingkungan kompleks perumahan

Ternyata, mereka berhenti bermain pulang ke rumah masing-masing, ganti memakai sarung dan kopiah berangkat ke Musala kompleks.

Pada pukul 16.30 WIB, Indra Brahmana menuju ke Musala komplek tempat anak-anak belajar mengaji, untuk bertemu dengan ustaz, guna membahas khataman. Namun dalam perjalanan Indra melihat dua putra AKBP Dewa bersepeda ke arah Musala, rupanya mereka menjemput teman-temannya yang baru selesai mengaji.

Scroll untuk melihat berita

Sambil bersenda gurau, mereka semua bersepeda kembali ke arah lokasi di mana mereka biasa bermain bola dan melanjutkan permainannya.

“Saya sangat terharu, jadi mbrebes mili, menyaksikan betapa polosnya anak-anak kami, mereka tidak hanya sekedar berteman, bersahabat bahkan bersaudara. Saling menghargai, saling menghormati, tanpa mempersoalkan perbedaan. Jiwa dan hati mereka yang bersih memancarkan kedamaian kehidupan tanpa kemunafikan,” tambahnya lagi.

Mereka itu, kata Indra, terus terang telah mengajarkan bagaimana kehidupan berbangsa yang ber-Pancasila yang sebenarnya. Damailah Indonesia.

Sementara menurut Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lumajang, H Asir, lewat apa yang dilakukan oleh anak-anak itu adalah hal yang sangat terpuji dan mulia, layak ditiru pada zaman seperti saat ini.

Jika di dalam agama Islam ada istilah Ukhuwah Islamiyah adalah, membangun kerukunan sesama umat muslim. Ukhuwah Islamiyah adalah hal yang tak hanya mampu mendekatkan sesama manusia, tetapi juga sebagai bentuk mendekatkan diri pada Allah SWT.

“Setiap orang sudah sepatutnya membangun kerukunan umat beragama di Indonesia. Dengan membangun kerukunan dan menjunjung toleransi antar sesama, perselisihan dapat terhindarkan,” jelasnya kepada wartawan.

Kebebasan beragama dan kewajiban membangun kerukunan antar umat beragama di Indonesia, diutarakan Asir, telah dijamin dalam UUD 1945, yakni pasal 29 ayat 1 dan 2.

“Pada pasal 29 ayat 1 dan 2, negara menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya. Lebih rinci, berikut adalah bunyi dari pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945,” urainya lagi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *