Publik Service

Dukung Keterbukaan Informasi, Dinas PMD Pemkab Blitar Beri Bimtek PPID

95
×

Dukung Keterbukaan Informasi, Dinas PMD Pemkab Blitar Beri Bimtek PPID

Sebarkan artikel ini
PPID
Suasana Bimtek PPID Kabuapten Blitar

BERITABANGSA.COM – BLITAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Puri Perdana, Kota Blitar, Rabu (9/11/2022).

Selain untuk mendorong percepatan pembangunan di tingkat desa, kegiatan itu juga mendorong pembangunan program lain.

PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik.

PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dengan eksistensi PPID, maka masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik akan lebih cepat, tepat waktu, biaya ringan dan caranya sederhana.

Bimtek kali ini menghadirkan beberapa narasumber, mulai dari Dinas Kominfo Kabupaten Blitar, Polres Blitar Kota, Inspektorat  Kabupaten Blitar, dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Peserta terdiri dari PPID kecamatan se-Kabupaten Blitar, tenaga ahli P3MD Kabupaten Blitar, dan PPID desa dari 220 desa se-Kabupaten Blitar.

Bimtek dibuka oleh Plt Kepala Bidang Pemerintahan Dinas PMD Kabupaten Blitar Lina Widyawati mewakili kepala dinas.

Dalam sambutannya Kepala Dinas PMD Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, mengatakan pembangunan di wilayah desa saat ini berkembang pesat seiring tahun ke-8 dikucurkanya dana desa (DD) oleh pemerintah pusat.

“Kerja kita untuk melayani masyarakat harus terus ditingkatkan lagi untuk menggapai cita-cita masyarakat itu sendiri,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut diharapkan keterbukaan informasi terhadap masyarakat bisa terjamin.

“Dengan diselenggarakanya Bimtek PPID ini, pemerintahan desa bisa memberikan jaminan keterbukaan informasi kepada masyarakat secara luas dengan mulai melakukan oen government atau keterbukaan pemerintahan,” tambahnya.

Menurut Rully, keterbukaan informasi kepada masyarakat itu adalah penting karena sebagai tanda bahwa pemerintah itu terbuka terhadap masyarakat.

“Keterbukaan tersebut menjadi tanda bahwa saat ini pemerintah mulai membuka diri selebar-lebarnya dalam hal kontrol publik sesuai SOP yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa pengoptimalan fungsi PPID harus didorong dengan sinergitas.

Dia meminta kepada setiap kecamatan untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah desa.

“Jangan bosan mendampingi desa, sesuai surat tugas nomor 01/KP.05.01/2022. Tugas dan kewajiban dari pendamping desa ini diterbitkan pada 8 Januari 2022 oleh Kementerian Desa di Jakarta,” tutupnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *