Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, syarat mendapatkan BSU 2022:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
• Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
• Bukan PNS, TNI, dan Polri.
Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Bila di kemudian hari ditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang diterima ke kas negara.
Sementara cara cek BSU 2022 di website kemnaker.go.id: