Pemilu

KPU Kabupaten Blitar Perpanjang Masa Pendaftaran Calon PPS

71
×

KPU Kabupaten Blitar Perpanjang Masa Pendaftaran Calon PPS

Sebarkan artikel ini
KPU Blitar
Ketua KPU Blitar, Hadi Santosa Saat Memberikan sambutan pada sebuah acara yang diadakan KPU

BERITABANGSA.COM – BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memperpanjang masa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari jadwal penutupan Jumat (30/12) menjadi 02 Januari 2023.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran calon PPS ini diambil karena belum terpenuhinya kuota pendaftar di beberapa desa dan kecamatan.

Scroll untuk melihat berita

“Kami melakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon PPS karena ada beberapa desa di beberapa kecamatan sampai batas akhir yang ditentukan sebelumnya yakni (30/12/2022) tidak memenuhi kuota,” katanya kepada Beritabangsa.com Sabtu, (31/12/2022).

Hadi mengatakan terhitung masa pendaftaran calon PPS berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 18-30 Desember.

“Pembukaan pendaftaran calon PPS dimulai sejak tanggal 18 sampai tanggal 30 desember, atau selama 12 hari. Tapi ternyata ada beberapa desa di kecamatan yang masih belum terpenuhi kuotanya,” imbuhnya.

Hadi menyebutkan, animo masyarakat sangat tinggi. Sebagaimana terlihat dari banyaknya pendaftar yang mencapai ribuan.

“Jumlah pelamar calon anggota PPS mencapai 3028 orang dan 2153 orang telah menyerahkan berkas,” tambahnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari sekian ribu pendaftar calon PPS itu sayangnya tidak merata sehingga ada yang tidak memenuhi kuota.

“Permasalahannya jumlah pendaftar tersebut tidak merata, karena masih terdapat 21 desa yang tersebar di 10 kecamatan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan, berdasarkan berkas yang sudah kami terima” jlentrehnya.

Terkait kebutuhan jumlah PPS, pihaknya mengatakan bahwa kebutuhan jumlah anggota PPS di Kabupaten Blitar adalah 744 orang dengan pembagian 3 orang tiap desa/kelurahan.

“Untuk jumlah anggota PPS yang dibutuhkan tiap desa/kelurahan 3 orang, jika dikalikan 248 desa/kelurahan maka jumlah seluruh kebutuhannya 744 orang,” imbuhnya.

Terkait tahapan pembentukan PPS, Hadi mengatakan akan berlangsung sampai 24 Januari 2023.

“Tahapan ini sampai Januari tahun mendatang, sebab akan ada seleksi administrasi, seleksi tertulis, masukan masyarakat, wawancara, yang tentunya butuh waktu lama untuk sampai pada penetapan dan pelantikan anggota PPS,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan Keputusan KPU nomor 534 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc. Bilamana pendaftar calon anggota PPS tidak memenuhi 2 kali kebutuhan maka dilakukan perpanjangan waktu

“Namun bilamana hingga akhir masa perpanjangan kuota 2 kali kebutuhan belum terpenuhi, maka tahapan akan dilanjutkan dengan jumlah pendaftar minimal 1 kali kebutuhan,” tegasnya.

Hadi berharap perpanjangan waktu itu, pendaftar semakin bertambah untuk bisa memenuhi kuota yang dibutuhkan.

“Dengan ada perpanjangan waktu ini, harapan kami jumlah pendaftar PPS Pemilu 2024 bertambah juga. Sebab, alokasi waktunya juga bertambah,” tegasnya.

Sebagai penutup, Hadi mengatakan dan berpesan kepada para pendaftar calon PPS untuk secara rutin memantau email masing-masing.

“Jangan lupa untuk sering memantau email dan akun SIAKBA bagi para calon PPS. Karena nantinya kalau ada syarat yang perlu diperbaiki atau kurang akan diberitahu melalui dua media tersebut,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *