Parlemen

Haerul Amri Singgung Bahasan Pokok GBHN Dalam Aspirasi Masyarakat

69
×

Haerul Amri Singgung Bahasan Pokok GBHN Dalam Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota MPR RI Moh. Haerul Amri SP,. M.Pd dari Fraksi Partai NasDem saat menyampaikan soal perumusan pokok-pokok garis besar haluan negara (GBHN)
Foto: Anggota MPR RI Moh. Haerul Amri SP,. M.Pd dari Fraksi Partai NasDem saat menyampaikan soal perumusan pokok-pokok garis besar haluan negara (GBHN) | Dok. Istimewa

BERITABANGSA.COM-PROBOLINGGO– Anggota MPR RI Moh. Haerul Amri SP,. M.Pd dari Fraksi Partai NasDem menyampaikan soal perumusan pokok-pokok garis besar haluan negara (GBHN) pada kegiatan aspirasi masyarakat, di Yayasan Pemuda Mandiri Kab. Probolinggo. Rabu, (21/09/2022) sore.

Dalam forum bertajuk ‘Pandangan Masyarakat Terhadap Rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara’ itu dihadiri berbagai kalangan, termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, pakar, dan akademisi.

Scroll untuk melihat berita

Politisi muda yang akrab disapa Gus Aam itu mengatakan GBHN dapat dirumuskan secara bersamaan dengan Pemerintah, DPR, DPD dan MPR RI.

“Jika haluan negara diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, serta integrasi sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah dalam rangka mencapai cita-cita bernegara,” jelas Haerul Amri.

Hal tersebut ternyata juga mendapatkan respon yang sama dari narasumber lainnya. Mereka sepakat dan sepaham soal pembahasan dan perumusan pokok-pokok haluan negara.

“Saya fikir lebih efektif jika perumusan pokok-pokok haluan negara ini dapat di laksanakan secara bersamaan dengan Pemerintah, DPR, DPD dan MPR RI. Agar tugas yang diemban oleh institusi tersebut dapat saling mengukur kualitas argumentasi dasarnya apa,” ungkap Anam narasumber lainnya dari unsur tokoh Pemuda Probolinggo saat menyampaikan materinya.

Anam menilai sebenarnya amandemen UUD 1945 yang mengubah TAP MPR membuat garis besar haluan negara (GBHN) tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

“Justru hal tersebut sudah menjadi representasi dari GBHN. Artinya tidak perlu adanya perumusan pokok-pokok haluan negara lagi,” tandasnya.

Lebih lanjut, UU No. 25 Tahun 2004 tersebut sudah relevan, sebab perencanaan pembangunannya disesuaikan 20 tahun jangka panjang, 5 tahun jangka menengah, dan pembangunan tahunan.

“Tinggal bagaimana pemetaan visi misi untuk digambarkan secara detail pada perumusan tersebut dalam bentuk program nyata untuk kepentingan masyarakat umum,” pungkas Anam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *