Parlemen

Bahas Mekanisme Usulan Pokir, DPRD Kabupaten Blitar Raker dengan Bappeda dan BPKAD

151
×

Bahas Mekanisme Usulan Pokir, DPRD Kabupaten Blitar Raker dengan Bappeda dan BPKAD

Sebarkan artikel ini
BPKAD
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib

BERITABANGSA.ID – KAB. BLITAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.

Raker yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, membahas mekanisme pengusulan pokok-pokok pikiran.

Scroll untuk melihat berita

Beberapa anggota DPRD turut hadir dalam raker ini yang dilaksanakan di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (24/1/23).

Usai Raker Mujib mengatakan, raker tersebut mengagendakan sosialisasi dari pemerintah daerah terkait dengan penyampaian aspirasi pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir).

“Sosialisasinya mengenai Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan tata cara pengajuan hibah tahun 2024,” kata Mujib.

Mujib juga mengatakan, ketika ada usulan dari masyarakat melalui DPRD, maka akan diinput melalui SIPD.

“Sebelum RKPD kita harus sudah menyampaikan pokok pikiran, kita diberi waktu mulai besok hingga 25 Februari,” tuturnya.

Khusus untuk hibah Bansos, kata Mujib, pengajuannya harus disertai dengan proposal.

“Artinya harus ada lembaganya dan berbadan hukum atau setidak-tidaknya memakai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditandatangani oleh Bupati,” terangnya.

Mujib mengatakan, jumlah aspirasi di Kabupaten Blitar itu sangat banyak.

“Ketika Bupati tidak bisa menandatangani, maka kewenangan bupati boleh dilimpahkan kepada OPD terkait,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *