Politik

KPU Jatim Nyatakan 21 Calon DPD Penuhi Syarat

84
×

KPU Jatim Nyatakan 21 Calon DPD Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
KPU Jatim
media center KPU Jatim. sumber: jatim.kpu.go.id

BERITABANGSA.COM– SURABAYA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan hanya 21 dari 31 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memenuhi syarat minimal dukungan melalui Silon.

Artinya, ada 10 orang calon DPD RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Scroll untuk melihat berita

Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan total calon pendaftar sejak dibuka pada 16 – 29 Desember 2022 berjumlah 31 balon DPD.

“Dari 31 bakal calon DPD yang mendaftar, hanya 21 orang yang dokumen dukungan minimalnya lengkap dan dapat diterima,” kata Insan, Sabtu (31/12/2022).

Insan mengatakan, batas minimal dukungan pemilih bagi setiap bakal calon DPD yang diterima adalah 5000 orang.

Sebanyak 21 bacalon DPD asal Jatim yang dukungan minimal pemilihnya dinyatakan lengkap adalah Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, dan Emilia Contessa.

Selain itu, Erlytha Dwi A Siregar, Evi Zainal Abidin, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, Siti Rafika Hardhiansari dan Subani Suryo Atmojo.

Terhadap 21 bacalon DPD tersebut, kata dia, KPU Jatim selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 30 Desember hingga 12 Januari 2023.

Insan menjelaskan verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon DPD menjadi peserta Pemilu anggota DPD.

Setelah verifikasi administrasi akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu.

Berturut-turut setelah itu dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu, verifikasi faktual kesatu, serta perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.

Berikutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan verifikasi faktual kedua. Baru setelah itu dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Jatim.

“Bagi bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran maka dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran persyaratan calon,” ujar Insan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam mengatakan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) digunakan untuk proses penyampaian dukungan dari para calon, sebagai bukti calon benar-benar didukung masyarakat.

“Kalau dulu (penyerahan dukungan) manual membawa KTP ke Kantor KPU Jatim. Untuk ke depan penyerahan dukungan itu dilakukan melalui Silon, artinya menggunakan online. Yang dilakukan di Kantor KPU hanya penyerahan berkas pencalonan, bukan berkas dukungannya,” katanya di JW Mariot, beberapa waktu lalu.

Anam menjelaskan, tahapan penyerahan dukungan pada 16 hingga 29 Desember 2022. Karena jumlah penduduk Jatim ada 20 juta jiwa, sesuai ketentuan KPU RI, jumlah dukungan minimal calon anggota DPD dari Jatim sebanyak 5.000 dukungan.

Menurutnya dukungan tersebut harus tersebar minimalnya 50 persen kabupaten/ kota yang ada di Jatim. “Artinya kalau di Jatim ada 38 kabupaten/ kota dukungan itu harus tersebar minimal di 19 kabupaten/ kota,” ujarnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *