Pemerintahan

Wow, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Diperpanjang

54
×

Wow, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Kanit Regident Sat Lantas Polres Jember IPTU Muhammad Hariyazie menjelaskan pemutihan PKB Jatim. (Foto: Guntur Rahmatullah)

BERITABANGSA.COM-JEMBER– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kedua kalinya.

Perpanjangan yang kedua ini sampai dengan 15 Desember 2022.

Scroll untuk melihat berita

Kasatlantas Polres Jember AKP Enggarani Laufria, melalui Kanit Regident Iptu Muhammad Hariyazie menerangkan, awalnya Pemprov Jatim menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022. Kemudian diperpanjang sampai dengan 30 September 2022.

“Dan sekarang kembali diperpanjang lagi atau bisa dikatakan ini perpanjangan yang kedua hingga 15 Desember 2022. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Iptu Muhammad Hariyazie atau akrab disapa IPTU Azie, Kamis 29 September 2022.

Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Selain itu, Iptu Azie menambahkan bahwa selain perpanjangan pemutihan PKB, terdapat juga program dari Gubernur Jatim yakni pembebasan PKB 100% bagi kendaraan umum mikrolet dan ojek online.

“Syaratnya hanya bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah ojek online dan sopir angkutan umum atau mikrolet, maka dapat insentif pembebasan PKB atau gratis 100% untuk satu tahun masa pajak dari Pemprov Jatim,” tambahnya.

Program pembebasan PKB bagi Mikrolet dan Ojol ini dimulai 19 September hingga 15 Desember 2022.

Untuk diketahui pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.

Program ini untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.

Iptu Azie mengingatkan masyarakat apabila pajak kendaraannya mati selama 2 tahun berturut-turut maka akan bodong.

“Kepala Korlantas Polri telah menetapkan apabila 2 tahun tidak bayar pajak maka akan dianggap bodong, prosedurnya polisi akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu, surat pertama, kedua dan ketiga, apabila tetap tidak digubris oleh pemilik kendaraan maka kendaraan tersebut ditetapkan bodong atau data-datanya langsung dihapus dan tidak bisa dikembalikan alias bodong selamanya,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *