Pemerintahan

Wow, Djaran Goyang Hingga SP 86 Rokok Ilegal Dirazia Petugas Gabungan

232
×

Wow, Djaran Goyang Hingga SP 86 Rokok Ilegal Dirazia Petugas Gabungan

Sebarkan artikel ini
Operasi gabungan Satpol PP Kota Probolinggo, Bea Cukai dan Polres Probolinggo Kota untuk menekan peredaran rokok ilegal

BERITABANGSA.COM – PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo bersama Bea dan Cukai dan Polres Kota merazia rokok ilegal. Hasilnya, Kamis (29/09/2022), 61 bungkus atau 1.220 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Sedikitnya petugas menyisir 4 toko yang biasa berjualan rokok di antaranya, toko di Jalan Pahlawan, toko di sekitar Terminal Bayuangga, toko di Jalan Cokroaminoto dan toko di wilayah Kelurahan Mayangan.

Scroll untuk melihat berita

Beberapa rokok ilegal yang disita, merek Respect 2 bungkus, Aswad 3 bungkus, Djaran Goyang 1 bungkus, Pasti Pas 2 bungkus, Seven Hitam 2 bungkus, Seven Biru 2 bungkus, Sinar Purnama 2 bungkus, SP 86 1 bungkus, DT 1 bungkus.

Kasatpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan operasi kali ini berdasarkan informasi masyarakat kemudian dilakukan penindakan.

“Kita dapat informasi soal rokok ilegal, langsung kita ambil tindakan setelah berkoordinasi juga dengan Bea Cukai, ” ucap Aman sapaan akrabnya.

Pihaknya memastikan itu rokok ilegal, setelah ditemukan bahwa rokok tersebut tanpa menggunakan cukai legal. Sehingga memenuhi unsur bahwa rokok tersebut ilegal.

“Operasi gabungan ini untuk menekan lagu peredaran rokok ilegal. Tentunya juga agar hasil tembakau berupa rokok ini masuk sebagai pendapatan negara,” jelas Mantan Kepala Diskominfo Kota Probolinggo ini.

Pihaknya menegaskan, akan terus melakukan antisipasi baik edukasi atau sosialisasi maupun penindakan jika masih ditemukan peredaran rokok ilegal.

Saat barang bukti rokok ilegal itu diamankan tim penindakan dan diserahkan ke Bea Cukai Probolinggo. Sedangkan untuk pemilik akan diproses di kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan sekaligus pembinaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu membenarkan operasi gabungan bersama Satpol PP dan Polres Probolinggo.

“Benar telah dilaksanakan kegiatan operasi bersama bea Cukai dan Pemkot Probolinggo dalam pemberantasan BKC ilegal, operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pemanfaatan DBHCHT 2022,” ucap Nangkok.

Terhadap hasil penindakan ini, selanjutnya akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP Kota Probolinggo. Dengan ini kami berharap peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo bisa ditekan,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Satpol PP dan Polres Probolinggo Kota, serta Bea Cukai mengamankan ribuan batang rokok ilegal. Rokok ilegal itu diamankan, di salah satu toko yang berkedok toko roti.

Operasi gabungan pada Jumat (22/9/2022) itu, berhasil mengamankan 18.568 batang rokok ilegal atau 1.119 bungkus rokok ilegal.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *