Pemerintahan

Warga Desak Kades Sukosari Jember, Cabut SK Pencopotan Perangkat

244
×

Warga Desak Kades Sukosari Jember, Cabut SK Pencopotan Perangkat

Sebarkan artikel ini
Kades Sukosari
Kantor Desa Sukosari

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak Kepala Desa (Kades) Romadlon agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Perangkat terhadap M Nasir, selaku Kasi Pemerintahan.

Hal itu karena Camat Sukowono, Fariqul Mashudi, dan Kepala Bidang Pemerintahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, Nunung Agus Andriyanto, mengkonfirmasi bahwa SK pencopotan tersebut cacat prosedur.

Scroll untuk melihat berita

“Kalau sudah cacat prosedur, ya harus dicabut SK itu. Camat dan DPMD juga sudah bersuara bahwa Kades Romadlon menabrak regulasi,” ucap warga setempat, Faris, Kamis (2/2/2023).

Oleh karena itu, kata Faris, berbagai alasan yang didalihkan Kades Romadlon di SK pencopotan itu, otomatis terbantahkan dengan konfirmasi dari camat dan DPMD tersebut.

“Memang ada aturan di desa yang menyatakan bahwa Kades berhak mencopot atau pun mengangkat perangkat. Tapi jangan lupa, ada regulasi yang harus diikuti. Bukan berarti asal main copot begitu saja,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Ahmad Ghufron. Menurutnya, Kades Sukosari harus intens menjalin koordinasi dengan camat agar tidak salah menafsirkan ayat yang tertuang didalam Undang-undang desa.

“Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, itu bukan membenarkan Kades melakukan pencopotan tanpa melalui regulasi yang ada,” bebernya.

Sementara itu, Camat Sukowono, Fariqul Mashudi, tak menampik bahwa Kades memang mempunyai kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan perangkatnya.

“Tapi ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Dan peraturan tersebut harus dibaca penuh, jangan sepotong-potong,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Romadlon, diduga asal main copot perangkat atas nama M Nasir, bagian Kasi Pemerintahan.

Nasir diangkat sebagai Kasi Pemerintahan melalui Surat Keputusan kepala desa nomor 141/4/KTUN/523/21.2007/2017.

Pencopotan terhadap Nasir tertuang dalam SK kepala desa nomor 03 Tahun 2023, tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sukosari.

SK pencopotan ditetapkan di Sukosari, tertanggal 25 Januari 2023. Di SK itu, hanya tertanda nama Kepala Desa Ahmad Romadlon, disertai tandatangan dan distempel basah.

Camat Sukowono, Fariqul Mashudi, pada Selasa, 31 Januari 2023, mengkonfirmasi bahwa SK Pemberhentian Perangkat tersebut cacat prosedur.

Begitupun dengan Kabid Pemerintahan pada DPMD Jember, Nunung Agus Andriyanto, mengatakan hal sama dengan Camat Sukowono.

Selain itu, Nunung juga mengaku telah menerima laporan dari camat terkait SK pencopotan perangkat tersebut.

Tak sampai disitu, Nunung juga bakal bermusyawarah dengan atasan, apakah SK tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.

Sedangkan M Nasir, sudah melayangkan surat keberatan kepada DPMD Jember pada Rabu (1/2/2023) pagi. Ia juga bakal bersurat ke Bupati Jember langsung.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *