Surabaya, Beritabangsa.com – Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran pandemi corona virus disease 19 (covid-19) di Kota Surabaya, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menerbitkan surat edaran resmi tertanggal 7 April 2020, bernomor 443.1/13687/436.8.4/2020. Surat edaran ditujukan kepada pihak Bandara Internasional Juanda.
Perihal untuk antisipasi corona. Dengan mewajibkan seluruh penumpang pesawat yang masuk Bandara Juanda untuk mandi terlebih dulu, sebelum melanjutkan perjalanan. Kewajiban ini, Juga diberikan kepada seluruh penumpang pelabuhan.
“Bersama ini bantuan saudara untuk mengarahkan penumpang yang turun dari pesawat terbang untuk membersihkan diri dengan mandi dan berganti baju sebelum keluar dari area Bandara Internasional Juanda,” ungkap Risma melalui surat edaran tersebut.
Muhamad Fikser Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, membenarkan dan menjelaskan ke awak media perihal isi surat edaran tersebut. Kamis (16/4/2020).
“Isinya, mengarahkan kepada para penumpang, setelah turun dari pesawat diminta mandi dulu di bandara internasional Juanda dan ganti pakaian,” jelas Fikser.
Hal itu, kata Fikser adalah bagian dari upaya preventif yang diinstruksikan Wali Kota Surabaya, Risma, Untuk mencegah penularan covid-19 dari luar daerah atau luar negeri, ke Kota Surabaya. Karena arus penumpang dari bandara dan pelabuhan tak bisa dihentikan sementara ini.
“Saat ini, memang belum dan tidak ada cara lain lagi. Selain diarahkan mandi setelah turun dari pesawat,” ungkapnya.
Dengan mengganti pakaian, cuci tangan, dan mandi merupakan hal yang berat diterapkan oleh para penumpang. Namun hal itu tetap harus dilakukan demi kebaikan dan keselamatan bersama.
Sementara itu, Yuristo Ardi Hanggoro selaku Humas PT Angkasa Pura 1 Juanda, saat di konfirmasi awak media, membenarkan adanya surat edaran dari Pemkot Surabaya tersebut. Namun menolak untuk berkomentar lebih lanjut.
Reporter : Sholeh