Pemerintahan

Wali Kota Blitar Segera Terbitkan Perwali Atur Zakat ASN

53
×

Wali Kota Blitar Segera Terbitkan Perwali Atur Zakat ASN

Sebarkan artikel ini
Raker Zakat
Walikota blitar sata foto bersama wawali, sekda, baznas, MUI, serta para penerima bantuan modal usaha

BERITABANGSA.COM – BLITAR – Wali Kota Blitar H Santoso, membuka secara resmi rapat kerja (Raker) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Blitar 2022, di Balai Kota Kusumo Wicitro, Senin (28/11/2022).

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Blitar Tjutjuk Sunario, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Blitar Priyo Suhartono, Ketua Baznas Kota Blitar Maryoto, serta pengurus Baznas Provinsi Jawa Timur.

Scroll untuk melihat berita

Santoso, menyampaikan penyelenggaraan Raker ini adalah merupakan agenda tahunan Baznas.

“Dengan pelaksanaan Raker ini, kita bisa tahu terkait seberapa jauh pelaksanaan program-program yang dilakukan oleh Baznas Kota Blitar selama kurun waktu satu tahun,” jelasnya.

Selanjutnya, Santoso juga berpesan tentang pentingnya menjaga transparansi dalam pengelolaan uang amil zakat.

“Dalam hal apapun, transparansi itu penting, apalagi menyangkut pengelolaan uang amil zakat. Karena itu menyangkut kepercayaan para pengamal dan penzakat yang menitipkan uangnya di Baznas,” katanya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan bahwa, para pemberi zakat, infaq dan sodaqoh yang dihimpun dari ASN di Kota Blitar dibutuhkan perjuangan yang tidak mudah.

“Baznas Kota Blitar, dalam hal ini selalu berusaha untuk meningkatkan kesadaran dari seluruh umat Islam, khususnya bagi para ASN dalam menggali zakat, infak, sodaqoh, untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dia juga mengatakan pihaknya akan membuat Perwali Kota Blitar untuk mengurus masalah pengelolaan, penyaluran, dan penghimpunan amal, infak dan sodaqoh ke depannya.

“Saya memberanikan diri untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Blitar, agar kedepannya ada payung hukum yang secara tegas menetapkan para ASN untuk membayar zakat, infaq, dan sodaqoh,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *