BERITABANGSA.COM– SURABAYA- Kota Surabaya ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 09 tentang yang dikeluarkan 7 Februari 2022.
Mengutip laman lawancovid-19.surabaya.go.id pada Selasa (8/2/2022), total kasus pasien Covid-19 aktif di Surabaya per hari ini yaitu 1.410 kasus.
Ridwan Mubarun Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, saat dihubungi Beritabangsa.com, Selasa (8/2/2022) membenarkan status PPKM Level 2 Surabaya saat ini.
“Ada sejumlah peraturan yang berubah di antaranya kapasitas kegiatan jadi 50 persen, makan di warung jadi 75 persen dengan durasi 60 menit,” kata Ridwan.
Selain Kota Surabaya, ada 20 kabupaten/kota Jawa Timur yang berada di level 2, 15 kabupaten/kota berada di PPKM level 1 dan dua kabupaten/kota berstatus PPKM level 3.
Beberapa hal yang diatur dalam PPKM level 2 di antaranya sekolah dilaksanakan secara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Pekerja di sektor non esensial masuk maksimal 50 persen WFO.
Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.