Pemerintahan

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Probolinggo Gelar Sidang Tim Pengamat Masyarakat

44
×

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Probolinggo Gelar Sidang Tim Pengamat Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Probolinggo, mengikuti sidang TPP Jumat, (02/09/2022)

BERITABANGSA.COM-PROBOLINGGO– Program pembinaan sebagai hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo. Salah satunya, Sidang Tim Pengamat Masyarakat (TPP), Jumat (02/09/2022).

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan,hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1).

Scroll untuk melihat berita

Adapun yang dimaksud dalam aturan tersebut, yakni Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.

Berlangsung di Aula Serbaguna Lapas Probolinggo, pelaksanaan sidang membahas beberapa program, diantaranya pembinaan integrasi, pembinaan kemandirian dan pembinaan kerohanian di Lapas Probolinggo.

Menurut Kepala Seksi Binadik yang juga sebagai Ketua Tim TPP, Gatot Afandie, mengatakan bahwa warga binaan yang menjalani sidang TPP ialah Asimilasi dan Integrasi sebanyak 3 orang, tamping sebanyak 2 orang, dan pesantren sebanyak 3 orang.

Tamping adalah para narapidana yang dipercaya dan seolah dipekerjakan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Tamping dipekerjakan untuk melatih keterampilan warga binaan lainnya dan juga membantu pekerjaan petugas sehari-hari.

“Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat, tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir untuk diajukan ke Kalapas agar mendapatkan rekomendasi,” ujar Gatot.

Sementara itu, Risman Somantri, selaku Kepala Lapas Probolinggo dalam arahannya menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas.

“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya,” jelasnya.

Kalapas menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara berkala di Lapas Probolinggo.

“Sidang TPP ini akan terus dilaksanakan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas Probolinggo,” tambahnya.

Dia juga berharap, dalam sidang TPP ini membuka wacana berpikir para warga binaan untuk dapat melaksanakan poin-poin penting yang terdapat dalam Sidang TPP.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *