Pemerintahan

Pengawasan Partisipatif, Penyambung Lidah Informasi Masyarakat

52
×

Pengawasan Partisipatif, Penyambung Lidah Informasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Partisipatif
Komisioner KPU Kabupaten Lumajang Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yusuf Adi Pamungkas, saat melakukan paparan

BERITABAANGSA.COM-LUMAJANG – Pengawasan partisipatif adalah sebagai penyambung lidah informasi antara penyelenggara dengan peserta dan pemilih dalam Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Lumajang Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yusuf Adi Pamungkas, menyatakan kalau saat ini tahapan Pemilu masih dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu.

“Memang kita belum melihat ada tindakan signifikan dari Bawaslu, karena tahapannya masih verifikasi faktual,” ujarnya, Jumat (4/11/2022).

Maka dari itu, menurut Yusuf, dalam pengawasan partisipatif ini, masyarakat diminta pro aktif, memahami setiap tahapan-tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan nanti, dari hulu hingga hilir.

“Sebagai media dan LSM adalah penyambung lidah informasi kepada masyarakat, dan masyarakat diminta aktif dalam menyampaikan pengawasan, apa penyelenggara sudah sesuai regulasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tutupnya.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Lumajang sangat membutuhkan pengawasan partisipatif dari masyarakat, sebab bisa menambah jumlah orang yang berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Lumajang, melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat, Akhmad Mujadid, mengaku sosialisasi pengawasan partisipatif bersama warga, media, LSM dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Jajaran Bawaslu sendiri tidak cukup personel melakukan pengawasan Pemilu ini, maka dari itu dibutuhkan sekali pengawasan eksternal agar lebih maksimal dalam pengawasannya pada setiap tahapan-tahapannya,” kata mantan PPK, 2012-2014 ini.

Fungsi pencegahan dari Bawaslu, kata Mujaddid, menjadi tugas prioritas terhadap fungsi penindakan pelanggaran. Dan penindakan, akan dilakukan pada saat tahapan Pemilu dimulai.

“Saat ini masih dalam tahapan verifikasi faktual, jadi pencegahan atau penindakannya kepada peserta Pemilu yaitu Partai Politik dan KPU, agar diproses ini dilakukan sesuai aturan perundang-undangannya,” tambahnya.

Dikatakan mantan pengurus PD Muhammadiyah Kabupaten Lumajang ini, pada setiap pencegahan akan berbeda pada setiap tahapannya, karena itu menurut Mujaddid, penindakan akan dilakukan pada setiap tahapannya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *