Pendidikan

Permendikbud 75/2016 Adalah Peran Serta Masyarakat Dunia Pendidikan

234
×

Permendikbud 75/2016 Adalah Peran Serta Masyarakat Dunia Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat
Achmad Fuad Afdlol

oleh : Achmad Fuad Afdlol (*)

UNTUK mendorong partisipasi masyarakat dalam memajukan pendidikan, bukan lantas meligitimasi pungutan dana dari orang tua/wali murid atau masyarakat.

Scroll untuk melihat berita

Hal ini sudah dijabarkan detail dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah (Komsek).

Pada penafsirannya, Komsek hanya berwenang untuk menghimpun dana bantuan dan sumbangan dari luar sekolah.

Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran Komsek. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan.

Yang jelas, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dianggap belum cukup untuk memberantas praktik pungutan liar di sekolah.

Namun pada praktiknya, aturan yang ditetapkan pada 30 Desember 2016 itu juga kontradiktif dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.

Di sinilah, masyarakat harus dapat membedakan antara sumbangan dan pungutan. Komite sekolah perlu direvitalisasi, karena kemajuan sekolah tak bisa hanya mengandalkan bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah saja.

Dana BOS itu tak mungkin membuat sekolah maju, karena dananya tidak pernah cukup.

Dana BOS hadir hanya untuk mewujudkan pelayanan minimal yang bisa dilakukan sekolah.

Kendati bisa menghimpun dana dari masyarakat, Komsek baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid/walinya.

Komite sekolah seyogyanya bukan hanya melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Tapi juga menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi peserta didik juga masyarakat.

Pendidikan ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, namun juga menjadi tanggungjawab orang tua/wali murid dan masyarakat. Maka dari itu, peran serta orang tua/wali murid dan masyarakat sangat besar dibutuhkan.

Hal itu bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan orang tua/wali murid dan masyarakat untuk mewujudkan tujuan pendidikan.

Terlebih lagi, di era otonomi sekolah saat ini, peran serta atau partisipasi orang tua/wali murid ditentukan masyarakat.

Sebab itu, masyarakat yang menganggap dan meyakini sekolah memiliki kemampuan meyakinkan untuk membina dan meningkatkan kualitas perkembangan anaknya, merupakan dasar yang kuat untuk membangun kemauan tumbuhnya partisipasi pada lembaga pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *