Pemerintahan

Pemkab Probolinggo Siapkan Diri Pergantian Mobil Dinas Listrik

53
×

Pemkab Probolinggo Siapkan Diri Pergantian Mobil Dinas Listrik

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko dalam sebuah acara

BERITABANGSA.COM-PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Wakil Bupati Timbul Prihanjoko mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas daerah.

Hal itu akan dilakukan bertahap sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Scroll untuk melihat berita

“Inpres tentang pemakaian mobil listrik sudah ditandatangani, namun untuk Pemkab Probolinggo akan bertahap . Namun, langkah awal mobil listrik untuk Bupati terlebih dahulu,” ucapnya melalui Whatsapp Sabtu, (17/09/2022).

Timbul menyampaikan, jauh sebelum Inpres ini disahkan Presiden, pihaknya telah meminta kepada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk menyiapkan mobil listrik untuk mobil dinasnya.

“Terkait Inpres No. 7 tahun 2022 ini, saya menyambut baik. Bahkan sebelum Inpres ini disahkan, saya telah meminta untuk kendaraan dinas saya menggunakan mobil listrik, tetapi yang hybird,” tambah Politisi PDI Perjuangan ini.

Namun untuk jajaran OPD, pihaknya tentu masih mempersiapkan segala sesuatunya. Sebab,seperti diketahui bersama harga mobil listrik berbasis baterai tersebut cukup mahal per unitnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemda itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh menteri di kabinet Indonesia maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala kepolisian indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *