Pemerintahan

Pemkab Malang akan Saring Ulang Ribuan Tenaga Honorer

64
×

Pemkab Malang akan Saring Ulang Ribuan Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-MALANG- Mengacu Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berimbas kepada tenaga honorer daerah.

Regulasi ini meminta agar instansi terkait memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian tenaga honorer nantinya akan berimbas pada ribuan tenaga honorer di Kabupaten Malang, yang akan disaring ulang menjadi PPPK.

Scroll untuk melihat berita

Bupati Malang, HM Sanusi menerangkan, Pemkab Malang siap mengikuti aturan Pemerintah Pusat terkait tata cara perekrutan tenaga honorer yang nantinya disebut Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Nanti tergantung kemampuan daerah terkait tenaga honorer di Kabupaten Malang, nanti disaring ulang, kalau memiliki kompetensi dan persyaratan ya bisa masuk lagi,” terang Sanusi di pendapa Agung Pringitan, Rabu (15/6/2022).

Bupati Sanusi, melanjutkan apabila nantinya tenaga honorer yang ikut saring ulang tak memenuhi persyaratan, dia meminta tenaga honorer yang tak lolos harus legowo.

“Kalau tidak memenuhi syarat, mereka (tenaga kontrak/honorer) harus legowo, karena mereka pegawai kontrak, dan ini aturan nasional yang harus kita taati dan ikuti. Nantinya tenaga honorer akan dihapus semua terus mereka punya hak dan kewenangan untuk mengikuti kompetensi lagi,” terang Sanusi.

Pria yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang itu membeberkan, saat ini di Kabupaten Malang ada 11.200 tenaga yang tersebar di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Semua tenaga honorer atau kontrak ini merupakan warisan atau peninggalan zaman dulu, dan selama satu tahun saya menjabat sebagai Bupati Malang sudah tidak menerima tenaga honorer lagi,” beber Sanusi.

Bupati Malang berharap dengan adanya seleksi ulang tenaga honorer menjadi pegawai PPPK itu nantinya mampu meningkatkan kinerja mereka, selain itu Pemkab Malang sudah mengusulkan pada pemerintah pusat bahwa gaji atau pendapatan dari pegawai P3K itu bisa ikut dinomenklaturnya PNS.

“Kami sudah mengusulkan dan bersurat pada Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar supaya gaji atau pendapatan yang diterima para pegawai P3K itu bisa masuk dinomenklaturnya PNS, nantinya anggaran dari pegawai PPPK sama dengan anggarannya PNS yang masuk di anggaran Dana Alokasi Umum (DAU),” pungkas Bupati Malang.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *