BERITABANGSA.COM-BANTAENG- Di awal 2022 kegiatan penambangan liar alias tidak berizin, merajalela di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini masuk kategori ilegal mining.Terutama di Desa Barugaya dan Desa Pajjukang Kecamatan Pajjukukang.
Di beberapa lokasi penambangan itu, Beritabanga.com berusaha menemui penanggungjawab namun tidak ada.
Dugaan Ilegal mining ini, karena terus diekspolrasi akibatnya terbentuk kubanga besar. Jika hujan akan terisi air bak danau. Tidak ada upaya menutup kembali.
Sesuai regulasi, ilegal mining melanggar pasal 17 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 12 Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu Haji Basri Kepala Desa Baruga Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng, dikonfirmasi via saluran WhatsApp, Selasa ( 25/01/2022) sore menyampaikan bahwa sebagai pemerintah setempat sangat prihatin dengan kondisi lingkungan akibat kegiatan penambangan di Desanya.
Bicara soal perizinan, penambang – penambang tidak diketahui apakah memiliki izin atau tidak, karena Desa tidak pernah tahu.
Soal perizinan tambang galian C, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, setempat.