Pembangunan

10 Desa Belum Tercover Perencanaan SIPD, Begini Tanggapan Dewan

91
×

10 Desa Belum Tercover Perencanaan SIPD, Begini Tanggapan Dewan

Sebarkan artikel ini
SIPD
Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Gerindra, M.Rizqi Irvansyah

BERITABANGSA.ID – MALANG – Perencanaan pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Pemerintah Kabupaten Malang tahun ini menyisakan persoalan.

Sebanyak 10 desa dikabarkan tidak terakomodir dalam SIPD 2023 ini.

Scroll untuk melihat berita

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, M Rizqi Irvansyah, menanggapi tidak munculnya usulan pembangunan SIPD 10 desa ini.

Ia menegaskan, agar kasus keterlambatan ini tetap ada solusi dan bisa diikutkan dalam pola usulan perencanaan yang lain.

“Nanti tetap akan diverifikasi apa kendalanya, sehingga nggak bisa masuk. Apakah karena sinyalnya buruk, apa memang belum diinput,” kata Rizqi usai acara Musrenbang di Kecamatan Bululawang, Kamis (9/2/2023).

Lebih lanjut, Rizqi juga mendorong, karena sistem perencanaan e-musrenbang sudah masuk tahun ketiga, maka harus semakin disempurnakan.

Mungkin antisipasinya, Risqi melanjutkan, pihak desa harus terus aktif berkomunikasi, dan memperbaiki kinerja operator SIPD.

Karena portal sistem juga pendek waktu inputnya, maka ke depan biar bisa menyiapkan segala sesuatunya biar tidak terulang lagi tidak terinput.

“Bappeda juga harus terus proaktif, mensosialisasikan sistem SIPD dan perbanyak bimbingan teknis,” tandas politisi Fraksi Gerindra ini.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Malang, Tomie Herawanto tak menampik. Hanya saja, ia mengakui tidak bisa menyebutkan desa mana saja.

Alasan tidak masuknya usulan 10 desa dalam SIPD 2023, kata Tomie, karena pihak pemerintahan desa yang bersangkutan kurang tertib mematuhi waktu pengusulan yang ditetapkan.

“Ya, karena pihak desa sendiri yang tidak meng-input usulan ke SIPD (sesuai jadwal yang ditentukan). Batasan waktu (perencanaan dalam SIPD) tersebut sebagai bentuk konsistensi dan komitmen semuanya. Dengan demikian, setiap tahapan perencanaan juga ada mekanisme dan waktunya,” terang Tomie Herawanto.

Karena tidak diterima usulan input perencanaan dalam SIPD, kegiatan perencanaan pembangunan pada 10 desa ini nihil dari pola usulan musrenbang.

“Akan tetapi, usulan pemdes tersebut masih bisa diterima dari pola usulan pokok pikiran (pokir) DPRD dan tehknokratik SKPD, dan dari informasi ada 10 desa ini, 2 di antaranya ada di Kecamatan Bululawang yakni, Desa Sempalwadak dan Desa Kasembon,” pungkas Tomie.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *