Pemerintahan

Pastikan Bukan By Design, KIPP Probolinggo Pelototi Rekrutmen PPK

55
×

Pastikan Bukan By Design, KIPP Probolinggo Pelototi Rekrutmen PPK

Sebarkan artikel ini
Rekrutmen PPK
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Kabupaten Probolinggo, Muhammad Rofiq

BERITABANGSA.COM – PROBOLINGGO – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Probolinggo memelototi proses rekrutmen anggota panitia pemungutan kecamatan (PPK), karena tidak menutup kemungkinan adanya by design (baca, Bai Desain).

Hal itu karena aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc, melalui jenjang proses pendaftaran administrasi.

Scroll untuk melihat berita

Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan aplikasi SIAKBA untuk proses rekrutmen panitia pemungutan kecamatan  dan panitia pemungutan suara (PPS),

Ketua KIPP Kabupaten Probolinggo, Muhammad Rofiq meminta KPUD Kabupaten Probolinggo mewaspadai betul akan hal itu.

Sebab, kemungkinan itu bisa saja terjadi khususnya pada tahapan CAT dan Wawancara.

“Karenanya, Komisioner KPUD Kabupaten Probolinggo harus berhati-hati dalam menanggapi beredarnya rumor indikasi by desain dalam rekrutmen PPK maupun PPS nanti,” jelas Rofiq.

Sehingga lanjut Rofiq, KIPP Kabupaten Probolinggo akan mengoptimalkan peran berbagai sumber informasi dari berbagai elemen masyarakat untuk mengawal proses rekruitmen PPK dan PPS oleh KPUD Kabupaten Probolinggo.

“Kami akan terus pantau dan mengawal proses rekruitmen PPK dan PPS di Kabupaten Probolinggo, sebab ini sangatlah penting agar kualitas pemilu 2024 benar-benar terjaga dan terintegritas,” tegasnya.

Rofiq pun mengimbau, kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk ikut serta memantau dan mengawasi proses rekruitmen PPK.

“Harapannya pengawasan dan pemantauan ini tidak cukup pada lembaga pemantau saja, namun ada peran serta masyarakat , organisasi, maupun media sosial,” pungkasnya.

Diketahui, bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi petugas ad hoc, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Adapun persyaratan calon anggota PPK tertuang dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 72 ayat 1 huruf a sampai i serta dalam PKPU nomor 36 tahun 2018 ayat 1 huruf a sampai l.

Pendaftar nantinya akan mengikuti tahapan pendaftaran PPK dan PPS. Mulai dari tahapan administrasi menggunakan aplikasi, kemudian tes melalui CAT hingga tes wawancara. Setelah semua lolos akan dilantik menjadi PPK dan PPS.

Dalam Pemilu 2024 nanti, KPU Kabupaten Probolinggo bakal merekut anggota ad hoc sejumlah total 26.669 anggota, yang terdiri dari PPK sebanyak 120 orang, lalu anggota PPS sebanyak 990 orang, anggota Pantarlih sebanyak 330 orang, anggota TPS sebanyak 24.899 orang dan Linmas sebanyak 330 orang.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *