PemerintahanTerkini

Mundur dari Jabatan Ketua DPRD, Tak Semudah Membalikkan Tangan

56
×

Mundur dari Jabatan Ketua DPRD, Tak Semudah Membalikkan Tangan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Akhmat ST di lobi Kantor DPRD Kabupaten Lumajang

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Ternyata, proses pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang tidak semudah yang dibayangkan, masih panjang prosesnya hingga adanya surat dari DPP PKB.

“Kemarin itu, pernyataan mundur dari Ketua DPRD bukan mundur dari anggota DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Akhmat ST, Selasa (13/9/2022) siang.

Scroll untuk melihat berita

Menurut Haji Akhmat, mundurn Ketua DPRD bukan langsung diterima oleh forum, namun membutuhkan mekanisme sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Lumajang.

“Jadi kalau konsekuensinya Ketua DPRD ini mundur, DPC PKB mengusulkan kepada DPP PKB selaku pemilik partai,” jawabnya.

Setelah mekanisme surat turun dari DPP PKB, diteruskan ke DPRD Kabupaten Lumajang, untuk diproses pengajuan memperoleh SK dari Gubernur.

“Setelah SK Gubernur turun, ya langsung di Paripurnakan,” ungkap politisi PPP ini.

Untuk pengganti Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, nantinya, kata wakil rakyat asal Kecamatan Jatiroto ini, ya tetap dari PKB.

“Wewenang itu akan dikembalikan ke partainya, kira-kira siapa yang akan ditunjuk oleh DPP PKB, setelah surat itu turun, di sidangkan dan dilantik ya otomatis langsung jadi Ketua DPRD Kabupaten Lumajang,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang lainnya, Haji Bukasan, menyatakan kalau hal pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang sangat mengejutkan.

“Bagaimana pun juga, proses tersebut ada mekanisme yang harus dilakukan, bukan asal menyampaikan saja terus disetujui, bukan begitu,” kata Bukasan.

Kata Bukasan, mundurnya Ketua Dewan karena tidak hafal Pancasila, dirasa banyak warga lain juga bisa saja tidak hafal karena posisi tertekan.

“Dalam posisi tertekan bisa saja Ketua DPRD Kabupaten Lumajang tidak hafal atau ada lupa. Dan ini bisa terjadi kepada siapapun” beber politisi PDIP ini.

Proses pengunduran diri Ketua DPRD itu kata wakil rakyat asal Kecamatan Padang, biasanya dilakukan oleh partai politik dengan mengikuti mekanisme yang bertahap.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *