Pemerintahan

Komisi C DPRD Marah, Minta IMB Bangunan Kalilom Lor Dicabut

352
×

Komisi C DPRD Marah, Minta IMB Bangunan Kalilom Lor Dicabut

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID-SURABAYA- Komisi C DPRD Surabaya marah besar kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surabaya dalam hearing atau rapat dengar pendapat Rabu (27/07/2022) siang.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini, juga merasa harga dirinya diinjak-injak oleh DPRKPP Kota Surabaya, karena menerbitkan IMB tidak sesuai hasil resume hearing sebelumnya, Rabu (8/6/2022).

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menjelaskan, pembangunan rumah tiga lantai yang menyebabkan kerusakan terhadap rumah sisi kanan dan kiri di kawasan Kalilom Lor Indah Seruni, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran telah disikapi Dewan dan DPRKPP dalam hearing sebelumnya.

Namun DPRKPP tidak menindaklanjuti hasil resume yang telah disepakati pada hearing sebelumnya.

Kala itu Komisi C berhasil menengahi konflik panjang antar tetangga dengan tiga poin kesepakatan.

Salah satunya, Sudarmanto selaku pemilik rumah tiga lantai harus memperbaiki dampak kerusakan bangunan yang ditimbulkan terhadap rumah milik Soleh. Sebelum hal itu dilakukan, IMB tak boleh diterbitkan.

“Tetapi, DPRKPP justru mengeluarkan IMB. Sementara permasalahan belum selesai. Berarti ini nantang Komisi C. Ini nggarai,” kata Baktiono.

Politisi senior PDI Perjuangan pun tampak marah. Dia lantas menuding perwakilan DPRKPP yang hadir yakni, Kabid Pemetaan dan Tata Ruang Reinhard Oliver sebagai biang kerok. Sebab, kesepakatan dalam resume sengaja diabaikan. Padahal saat itu, DPRKPP hadir mendengarkan dan ikut menandatangani hasil resume rapat.

“Jangan sampai kita minta interpelasi. Saudara Reinhard patut diduga menggerogoti pemerintahan Eri-Armuji. Kita minta IMB dicabut. Ini keputusan Komisi C di-downgrade. Daripada begitu mending saudara yang di-downgrade. Karena tidak mampu menjalankan tugas,” tegas Baktiono.

Melihat itu seluruh anggota Komisi C sepakat meminta mencabut IMB rumah milik Sudarmanto.

Buchori Imron, anggota Komisi dari PPP ini menilai langkah DPRKPP melecehkan dan menginjak harga diri Komisi C.

“Ini menyakiti betul. Melecehkan Komisi C dan menginjak harga diri kami. Maka dari itu, kami mutlak minta IMB dicabut,” tandasnya.

Kendati demikian, wakil rakyat masih memberikan kesempatan kepada DPRKPP untuk memperbaiki. Komisi C memberikan waktu hingga 12 Agustus 2022 untuk mengentaskan masalah tersebut.

Sebagaimana yang tertuang di dalam resume rapat yang terbaru, poin satu disebutkan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 dan resume rapat 8 Juni 2022, mengingat belum dilaksanakan sesuai dengan resume tersebut, maka IMB No 188.4/325293/436.7.4/2022 yang dikeluarkan 4 Juli 2022 akan ditinjau kembali dan izin yang telah diterbitkan dapat dilakukan pencabutan.

Sementara, Kabid Pemetaan dan Tata Ruang DPRKPP Surabaya Reinhard Oliver mengaku salah dalam membaca maksud yang tertuang dalam resume pada hearing sebelumnya.

Dia lantas meminta untuk diberikan kesempatan untuk memperbaiki.

“Beri kami kesempatan untuk memperbaiki. Kami sangat menghormati Komisi C, tidak ada niat untuk menyinggung,” kata dia.

Meski begitu, Reinhard mengatakan bahwa penerbitan IMB terhadap rumah milik Sudarmanto sudah sesuai prosedur.

Soal pencabutan kembali, pihaknya belum dapat memastikan. Namun, DPRKPP akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan kami tinjau kembali (pencabutan IMB). Yang pasti, kami akan tetap bersinergi dengan Komisi C,” ucapnya.

Sedangkan M Soleh, pemilik rumah yang merasa terdampak atas bangunan tiga lantai tersebut menilai DPRKPP semena-mena. Karena telah menerbitkan IMB di tengah konflik yang belum usai. Soleh lantas berharap IMB milik Sudarmanto dicabut.

“Ya seharusnya (IMB) dicabut dan rumahnya kembali disegel. Saya akan tunggu tindaklanjut dari Dinas Cipta Karya, penyelesaian masalah ini harus dilakukan seadil-adilnya. Apalagi sudah ada keputusan bersama DPRD Surabaya,” kata Soleh.

Adapun Sudarmanto, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Nanang Sutrisno mengatakan, pihaknya merasa dalam pengurusan IMB sudah benar, di tempat yang benar IMB dikeluarkan.

“Lah tadi kok direkomendasikan dibatalkan, ketika mengambil keputusan dibatalkan mereka ragu, akhirnya ditinjau ulang,” papar Nanang saat dikonfirmasi Beritabangsa.com.

Menurutnya, terkait rekomendasi itu memang keputusan DPRD, namun pihaknya juga mempunyai langkah hukum yang lain seandainya benar-benar IMB itu dicabut.

Dikatakannya, ia merasa kecewa, karena IMB keluar baru seminggu, tiba-tiba direkomendasikan untuk dibatalkan.

Terkait poin ganti rugi dan perbaikan rumah terdampak, yakni milik M Soleh, pihaknya menunggu putusan yang incracht dari pengadilan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *