Pemerintahan

Hore, Bupati Sidoarjo Hapus Sanksi Denda Pajak Daerah

72
×

Hore, Bupati Sidoarjo Hapus Sanksi Denda Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali

BERITABANGSA.COM– SIDOARJO– Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menerbitkan keputusan nomor: 188/549/438.1.1.3/2022 tentang penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Sidoarjo ke-164, Kamis (17/11/2022).

Penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku sejak 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023.

Scroll untuk melihat berita

Sehingga, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai tahun pajak 2022 dapat membayar tanpa sanksi administratif.

Jenis pajak yang dilakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda, meliputi: pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor menyampaikan, sebelum kebijakan ini, wajib pajak yang lewat jatuh tempo akan disanksi bunga denda 2% per bulan dari pokok pajak.

“Nah, sekarang dengan adanya pembebasan sanksi administratif ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melunasi utang pajaknya,” terang Gus Muhdlor.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline.

“Seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan,” pungkas mantan Kepala Dinas Perizinan itu.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *