Pemerintahan

Gubernur Dipilih DPRD, Hemat dan Tidak Melanggar UU

40
×

Gubernur Dipilih DPRD, Hemat dan Tidak Melanggar UU

Sebarkan artikel ini
DPRD
Suasana saat seminar dengan mengusung tema Pemilihan Kepala Daerah Gubernur di UNTAG

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Jabatan Gubernur banyak yang meminta agar dilakukan pemilihan oleh DPRD saja, yakni DPRD Provinsi, bukan pemilihan langsung.

Dalihnya lebih memenuhi unsur amanah Undang-undang Dasar, dan lebih menghemat anggaran daerah.

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (DPD ADHI) Jawa Timur semisal.

Asosiasi ini mengusulkan agar pemilih kepala daerah terutama Gubernur dilakukan oleh DPRD, bukan pemilihan langsung.

Usulan ini dilatarbelakangi tingginya biaya pemilihan langsung Gubernur. Sementara secara emosional antara Gubernur dan rakyat pemilih semakin jauh. Selain itu, pemilihan Gubernur oleh DPRD dinilai tidak melanggar konstitusi.

Ketua DPD ADHI Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, menegaskan itu usai seminar yang digelar di kampus Universitas 17 Agustus (Untag), Surabaya.

Seminar ini mengusung tema Pemilihan Kepala Daerah Gubernur. Acara dimulai usai pengukuhan pengurus DPD ADHI Jawa Timur.

Kata Himawan Estu Bagijo, Pemilihan Kepala Daerah Gubernur oleh DPRD secara konstitusional tidak melanggar.

“Karena tidak ada catatan kepala daerah harus dipilih langsung tetapi dipilih secara demokratis,” ungkapnya.

Kedua, kata HImawan, Gubernur secara kewenangan ada dua, selain wakil pemerintah pusat juga kepala daerah. Tetapi pada dasarnya juga banyak sebagai wakil pemerintah pusat.

Tak hanya itu, pemilihan Gubernur secara langsung membutuhkan biaya yang cukup besar.

“Kita tahu pemilihan Gubernur secara langsung itu menelan biaya besar , tahun ini saja 1,2 triliun harus disiapkan , dalam rangka pemilihan daerah gubernur Jatim untuk tahun 2024,” tukasnya.

Selanjutnya, pendapatan provinsi dari tahun ke tahun semakin turun. Uang transfer pusat semakit turun. Sumber pendapatan pusat semakin turun. Pajak juga beralih ke kabupaten kota.

“Pajak kendaraan bermotor yang dulu di provinsi sekarang ini ke pemerintah kota. Sumber sumber pendapatan yang turun ini juga mempengaruhi pendapatan,” terangnya.

Ketiga, menurut Himawan jika pemilihan Gubernur secara langsung, kedekatan emosional antara gubernur dengan rakyat yang memilihnya itu sangat jauh.

“Ini hal yang menjadi pemikiran ADHI Jatim. Belum lagi ekses ekses pemilihan gubernur ini pada akhirnya menjadi persoaln hukum dan politik,” tutur Himawan , yang didamping sejumlah pengurus ADHI Jatim lainnya.

Seminar ini nanti oleh ADHI Jatim akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri. “Mudah-mudah pertimbangan-pertimbangan itu bisa diterima. Cobalah kita melakukan pemilahan sendiri. Bukan Bupati atau Walikota namun Pemilihan Kepala Daearah Gubernur yang dilakukan DPR,” ujarnya.

Dengan alasan-alasan itu, secara konstitusional tidak salah, secara efektif dan eifisian itu bisa dilakukan, Secara konseptutal mengenai kewenangan Gubernur di dalam konstitusi dan Undang- undang juga tidak ada yang dilanggar,” pungkas Himawan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *