Pemerintahan

Dualisme BMA Lebong Berlanjut, SK Bupati Diduga Catut Nama

140
×

Dualisme BMA Lebong Berlanjut, SK Bupati Diduga Catut Nama

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA Lebong), Bahrul Zaman, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebong nomor 347 tahun 2017 tentang pengangkatan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong masa bakti tahun 2018-2023

BERITABANGSA.COM-LEBONG– Dualisme kepimpinan Badan Musyawara Adat (BMA) Lebong Provinsi Bengkulu, berlanjut.

Kedua pihak masih menunggu putusan dari penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Provinsi Bengkulu.

Scroll untuk melihat berita

Bahruzzaman Ketua BMA Lebong berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 347 tahun 2017 tentang masa bakti 2018-2023, mengungkapkan, “terdapat nama 4 anggota BMA Lebong dicatut namanya dalam kepengurusam BMA Lebong.”

Menurutnya, pencatutan nama-nama anggota BMA Lebong sesuai SK Bupati Lebong nomor 396 tahun 2021 tentang pengurusan BMA periode 2021-2026.

Bahruzzaman menuding pengurus BMA 2021-2026 , sesuai SK Bupati Lebong 396 tahun 2021 tidak mendasarkan diri pada AD / ART BMA Lebong.

Namun hanya berdasarkan versi musyawarah forum komunikasi lintas pembangunan Lebong (FKLP).

Terkait dualisme itu, salah satu warga Lebong, terlihat mendatangi ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarni Abidin.

Warga ini menanyakan soal dualisme BMA Lebong. Namun Sekdakab Lebong mengatakan terkait persoalan BMA Lebong tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah.

Yang menarik, di situs website Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Administrasi Umum, tidak ditemukan lembaga bernama Badan Musyawarah Adat (BMA) Lebong terdaftar.

Sementara itu, Ketua BMA Lebong, Arianto Jalal, telah mengundang beberapa kepala desa se- kabupaten di lesehan Desa Sukau Bumi.

Dugaan kuat sampai hari ini dualisme BMA Lebong dipicu oleh desakan upaya transparansi anggaran hibah BMA Lebong atas kepemimpinan Badruzzaman. Termasuk Arianto Jalal juga diharapkan mengikuti prosedur regulasi yang semestinya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *