Pemerintahan

Camat Sukowono: Pencopotan Perangkat di Desa Sukosari Kurang Prosedural

137
×

Camat Sukowono: Pencopotan Perangkat di Desa Sukosari Kurang Prosedural

Sebarkan artikel ini
Camat Sukowono
Kantor Camat Sukowono

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Camat Sukowono, Fariqul Mashudi, angkat bicara terkait pencopotan perangkat di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Kepala Desa nomor 03 tahun 2023, tentang pemberhentian perangkat Desa Sukosari tersebut dinilai kurang sesuai prosedur.

Scroll untuk melihat berita

Sebab, surat yang diturunkan pada 25 Januari 2023 itu tidak menyertakan adanya rekomendasi dari camat terlebih dahulu.

Meski demikian, Mashudi tak menampik bahwa Kades Sukosari, Ahmad Romadlon, pernah bersurat ke kecamatan meminta rekomendasi pemberhentian perangkat pada 23 Desember 2022 silam.

“Waktu itu camatnya masih bukan saya. Tapi setelah saya pelajari permasalahannya, memang pencopotan perangkat di Desa Sukosari kurang sesuai prosedur,” ucapnya, Selasa (31/1/2023).

Pandangan itu bukan hanya hasil analisa camat saja, melainkan juga berdasarkan keterangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember saat Mashudi koordinasi mengenai persoalan itu.

“Camat sebelumnya tidak mengeluarkan rekomendasi. Berganti saya, sama. Saya juga tidak merekomendasi. Soalnya prosedurnya kurang. Kan gak bisa kita sembarang memberikan rekomendasi,” tegasnya.

Ujug-ujug mengikuti regulasi, Kades Romadlon malah nekat mengeluarkan SK pencopotan perangkat atas nama M Nasir.

“Begitu SK turun, Nasir langsung ke Sekcam mengkoordinasikan itu. Tapi karena prosedurnya kurang terpenuhi, saya buatkan surat laporan ke DPMD Senin (30/1) kemarin,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Mashudi, DPMD yang akan menjawab apakah SK itu sah atau tidak. Yang jelas, dirinya mengaku sudah melakukan kewajiban sesuai aturan yang ada.

“Kalau salah (tak sesuai regulasi – red) DPMD juga yang akan memberikan sanksi kepada Kades Sukosari,” jelasnya.

Lantas Bagaimana Nasib M Nasir?

Pria yang mulai bertugas sebagai Camat Sukowono pada 2 Januari 2023 ini menjelaskan, jika Nasir menerima ikhlas SK Pemberhentian itu, maka masalahnya selesai.

“Tapi kalau keberatan, silakan ajukan surat ke atasan. Ke DPMD atau ke bupati langsung,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Romadlon, diduga main copot perangkat.

Perangkat desa yang dicopot atas nama M Nasir, Kasi Pemerintahan (Kasipem) yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) kepala desa nomor 141/4/KTUN/523/21.2007/2017.

Pencopotan terhadap Nasir tertuang dalam SK kepala desa Nomor 03 Tahun 2023, tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sukosari.

SK pencopotan ditetapkan di Sukosari, tertanggal 25 Januari 2023. Di SK itu, hanya tertanda nama Kepala Desa Ahmad Romadlon, disertai tandatangan dan di stempel basah.

Saat ditemui awak media, Senin (30/1/2023), nampaknya Nasir merasa keberatan dengan pencopotan tersebut. Sebab ia bakal melayangkan surat keberatan kepada Bupati Jember.

Sementara Kades Romadlon sendiri, bersikukuh bahwa pencopotan itu sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *