Pemerintahan

Bupati Jember Lantik Penjabat Sekda, Inilah Fungsi dan Tugasnya

47
×

Bupati Jember Lantik Penjabat Sekda, Inilah Fungsi dan Tugasnya

Sebarkan artikel ini
Bupati Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto melantik Arief Tjahjono sebagai Penjabat Sekda Jember

BERITABANGSA.COM-JEMBER– Bupati Jember  Hendy Siswanto melantik Arief Tjahjono sebagai Penjabat Sekretaris Daerah atau Pj. Sekda Kabupaten Jember, Jumat 14 Oktober 2022.

Hal ini menyusul kekosongan jabatan tersebut setelah pejabat definitif sebelumnya, Mirfano memilih untuk pensiun dini dengan mengajukan masa persiapan pensiun (MPP) yang disetujui Bupati Jember Hendy Siswanto pada 12 September 2022 lalu.

“Bismillahirrohmanirrohim, pada hari ini 14 Oktober 2022, saya Bupati Jember dengan resmi menunjuk saudara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto melantik Arief Tjahjono sebagai Pj. Sekda Jember.

Pelantikan Pj. Sekda Jember Arief Tjahjono ini telah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur.

Selain menjalankan tugas baru sebagai Pj. Sekda Jember, Arief juga tetap sebagai pejabat definitif Kepala DPM PTSP.

Lalu apa fungsi dan tugas Penjabat Sekda?

Pelantikan Penjabat Sekda merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Penjabat Sekda dipilih oleh Kepala Daerah untuk menggantikan Sekda definitif yang tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah.

Sekretaris Daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat Sekretaris Daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.

Adapun kekosongan Sekretaris Daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena Sekretaris Daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.
Disebutkan juga dalam Perpres ini, Kepala Daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah.

Fungsi dan tugas Penjabat Sekda sama dengan Sekda definitif, karena memang tujuan dilantiknya Penjabat Sekda untuk menggantikan sementara tugas Sekda definitif yang tidak bisa melaksanakan tugasnya dan atau terjadi kekosongan jabatan Sekda.

Penjabat Sekda mengemban tugas paling lama tiga bulan atau hingga adanya penetapan hasil seleksi terbuka jabatan Sekda yang dibuka oleh Pemkab Jember. Kemudian hasil seleksi terbuka itu nantinya diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur dan diteruskan kepada Kemendagri untuk ditetapkan sebagai pejabat Sekda definitif.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *