Pemerintahan

Berikut Tanggapan Bapemperda DPRD Atas Pendapat Wali Kota Malang Terhadap Dua Ranperda

67
×

Berikut Tanggapan Bapemperda DPRD Atas Pendapat Wali Kota Malang Terhadap Dua Ranperda

Sebarkan artikel ini
DPRD Malang
Rapat paripurna penyampaian tanggapan Ketua Bampemperda DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo

BERITABANGSA.COM– MALANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar rapat paripurna, bersama Wali Kota Malang, Kamis (3/11/2022).

Agendanya, penyampaian tanggapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, atas pertanyaan Wali Kota Malang, terhadap dua Ranperda, tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan.

Scroll untuk melihat berita

Ketua Bapemperda DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo, menyampaikan, secara umum pesantren diakui dalam Ranperda, dengan syarat telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama.

Sebagaimana diketahui bahwa di Kota Malang, terdapat banyak lembaga pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Seperti Islamic Boarding School dan Pesantren Mahasiswa.

Menjawab pertanyaan Wali Kota Malang, atas Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, diharapkan ditambahkan pengertian tentang fasilitasi. Mengingat di pasal 2 mengatur tentang asas fasilitasi, pasal 3 mengatur tujuan fasilitasi dan pasal 4 mengatur tentang ruang lingkup fasilitasi.

Sementara konsep fasilitasi belum dijelaskan. Sehingga mengenai definisi fasilitasi akan ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam pasal 1 tentang ketentuan umum.

Terkait banyaknya lembaga pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum, seperti Islamic boarding school dan pesantren mahasiswa, disimpulkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam memberikan dasar tersebut.

Sebab perihal perizinan pesantren langsung kepada Kementerian Agama. Selain itu, Islamic Boarding School maupun pesantren mahasiswa, tidak termasuk dalam definisi serta kategori pesantren, sebagaimana dimaksud dalam Ranperda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *