Pemerintahan

Ada ASN Dicatut Parpol, Ini Langkah Bawaslu Sidoarjo

55
×

Ada ASN Dicatut Parpol, Ini Langkah Bawaslu Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Bawaslu
Suasana Rakor Identifikasi Potensi Kerawanan Status Pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Parpol di Kantor Bawaslu Sidoarjo

BERITABANGSA.COM– SIDOARJO- Bawaslu Sidoarjo berikan upaya pelayanan dan perlindungan hukum terhadap nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatut dalam partai politik.

Pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum pada tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu yang digelar di kantor Bawaslu, Selasa (30/08/2022) yang dihadiri sejumlah instansi pemerintahan.

Scroll untuk melihat berita

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan tahapan verifikasi tahun ini banyak laporan terkait nama-nama ASN yang tercatut di Parpol.

“Kali ini kita memberikan pemahaman dan upaya bantuan hukum bagi ASN yang namanya tercatat di parpol. Seperti langkah menangani dan memulihkan hak dan nama mereka,” kata Haidar ditemui di kantornya.

Ia menegaskan, selain instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga termasuk dalam elemen yang tidak dibolehkan mengikuti politik praktis lewat kampanye berbentuk apapun.

“BUMD termasuk salah satu elemen yang juga tidak diperbolehkan dalam politik praktis,” tegasnya.

Sementara itu Jamil, Ketua Pokja Pelayanan dan Perlindungan Hukum Bawaslu Sidoarjo, mengatakan Bawaslu sebagai penegak hukum dalam tahapan Pemilu memberikan solusi bagaimana memulihkan nama ASN yang tercatut dalam partai politik.

“Sebagai penegak hukum dalam tahapan pemilu, kesalahan nama ASN yang tercatat dalam parpol bisa dikatakan fatal. Namun, kita akan tetap mengembalikan lagi ke KPU bagaimana nama dan hak mereka dipulihkan,” ungkap Jamil.

Jamil yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa ini menegaskan sampai saat ini sedikitnya ada 25 laporan terkait nama-nama ASN yang tercatut dalam Parpol.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *