Polri

Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Tetapkan 6 Tersangka

48
×

Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Tetapkan 6 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolri saat press conference tragedi Kanjuruhan

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Akhirnya Polisi menetapkan 6 tersangka dalam insiden kericuhan supporter di Stadion Kanjuruhan Malang, yang mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa, saat Arema FC menjamu tamunya Persebaya Surabaya dengan skor 2.-3.

Penetapan terhadap enam tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup.

Scroll untuk melihat berita

Pengusutan atas tragedi ini tengah dilakukan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Dalam insiden itu 131 orang dinyatakan meninggal dunia dan ratusan lainya dinyatakan mengalami luka-luka.

Akhirnya Kepala Kepolisian Republik Indonesian (Kapolri) Jendral Listryo Sigit Prabowo, mengumumkan dan menetapkan enam tersangka dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Berikut ini peran masing-masing ke enam tersangka:

1. Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Peran: PT LIB sebagai operator liga bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun saat menunjuk Stadion Kanjuruhan PT LIB menggunakan sertifikasi tahun 2020.

2. Komandan Kompi Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi Hasdarman.
Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

3. Kepala Kesatuan Samapta Kepolisian Resort Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

4. Kepala bagian operasi Kepolisian Resort Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto.
Tidak melarang atau mencegah pemakaian gas air mata pada saat pengamanan padahal mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Lalu tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan yang dibawa oleh personel.

5. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Tidak membuat dokumen penilaian resiko pertandingan. Dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh, ini menyebabkan penonton berdesak-desakan.

6. Ketua Panpel Arema FC Ahmad Haris.
Tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah mengingat banyaknya korban dalam tragedi di stadion Kanjuruhan Malang.

Ke enam tersangka dijerat dengan pasal 395 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematiam atau luka berat, serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *