Polri

Jatanras Polda Jatim Bongkar Gembong Besar Curanmor, Ada Pelaku Warga Jember

90
×

Jatanras Polda Jatim Bongkar Gembong Besar Curanmor, Ada Pelaku Warga Jember

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Unit III Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus tiga tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) polda jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan AKBP Lintar Mahardhono, Jumat, 22 Juli 2022 di Mapolda Jatim.

Scroll untuk melihat berita

Kasubdit III Jatanras, menjelaskan, para tersangka ini menggasak motor di wilayah hukum Polda Jatim di sejumlah titik.

Dari data Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, sedikitnya 152 kendaraan sepeda motor atau R2 dari berbagai kejahatan.

“Polda Jatim sendiri mengamankan 51 unit kendaraan roda dua berbagai merek,” jelas Dirmanto kepada Beritabangsa.com.

Ketiga tersangka yang diringkus yakni, Joko Handoyo (52) warga di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Dia berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan.

Tersangka kedua Sobirin (24) warga Dusun Krajan RT 02 RW 01, Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku ini berperan sebagai perencana pencurian dan pemilik kunci (T), sekaligus eksekutor.

Tersangka ketiga Wagianto, (24) warga Dusun Krajan, RT 02 RW 01, Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, berperan membawa dan membantu menjual motor hasil curian.

Kronologinya, anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan adanya tindak pidana curanmor di wilayah Sidoarjo. Diketahui pelaku bernama Sobirin warga Puspo, Pasuruan.

Tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama. Pada 2017 anggota subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pernah meringkus pelaku Sobirin.

Saat akan ditangkap, pelaku ini dihadiahi timah panas di paha kiri dan lengan tangan kanan, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Pada Rabu (16/7/2022), pukul 02.00 WIB di Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, anggota Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim meringkus Sobirin dan Wagianto, saat melintas di Jalan Raya mengendari honda Beat.

Kemudian anggota menggeledah, hingga ditemukan kunci (T) dari tangan Sobirin. Sementara motor yang digunakan pelaku adalah hasil curian di TKP Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Pelaku berinisial Joko Handoyo (52) warga di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, baru diringkus di rumahnya kemudian.

Pelaku Joko Handoyo ini sejak 2020 berulang kali menerima gadai sepeda motor (R-2) spesialis STNK -an tanpa BPKB.

Pelaku ini membanderol harga gadai mulai dari Rp 1.000.000 – 10.000.000 dengan bunga 7,5 persen per bulannya.

Kini,ketiganya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun, subsider pasal 480 KUHP ancaman pidana 4 tahun dan pasal 481 ancaman pidana 7 tahun.

Di kesempatan kali ini, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengembalikan motor milik korban pencurian, milik Hermin, warga Pasuruan dan Bagus Cahyo, warga Tuban, yang bekerja di Malang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim beserta jajaran yang telah mengembalikan motor saya,” ucap dia.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *