Polri

Gakkumdu Dilaunching, Polri Tidak Bisa Langsung Tangani Pidana Pemilu

50
×

Gakkumdu Dilaunching, Polri Tidak Bisa Langsung Tangani Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
GAKKUMDU
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K S.H memberikan sambutan di launching Sentra GAKKUMDU

BERITABANGSA.COM – LUMAJANG – Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D menghadiri launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu Kabupaten Lumajang, di Vision Vista Jalan Sastrodikoro, Rabu (30/11/2022).

Kegiatan dihadiri Kajari Lumajang, Ketua KPU Lumajang, Ketua dan Kordiv Bawaslu Kabupaten Lumajang, jajaran ketua sejumlah partai politik parlementer, serta ketua panwascam se-Kabupaten Lumajang, berikut sejumlah rektor atau ketua sekolah tinggi yang sudah terafiliasi MoU dengan Bawaslu Lumajang.

Kapolres Lumajang akan melakukan kegiatan pre-emtif dan preventif, menciptakan keamanan menjelang pemilu 2024, dan sosialisasi tindak pidana pemilu kepada masyarakat.

“Mengenai hal ini, selain pada porsi dari Gakkumdu itu sendiri, kami berkewajiban untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum,” ucap Kapolres.

Kata dia mengenai UU tindak pidana pemilu Polri tidak bisa menerima langsung laporan.

Laporan maupun aduan harus disampaikan ke Bawaslu dan jajarannya terlebih dahulu.

Kapolres berharap, sentra Gakkumdu dapat bekerja sesuai harapan bersama, sehingga Pemilu 2024 berjalan sukses, aman dan damai.

“Pesan saya, siapkan SDM Gakumdu beserta piranti nya, sehingga setelah launching ini, sudah siap bekerja. Perbanyak diskusi, coaching clinic, pelatihan maupun simulasi terkait penanganan tindak pemilu,” tukasnya.

Sementara Ketua Bawaslu memaparkan, Gakkumdu nantinya akan terdapat tiga elemen yaitu Bawaslu, Kejari dan Polres Lumajang.

“Terkait proses penanganan tindak pidana pemilu, akan disosialisasikan dalam kegiatan diskusi setelah launching,” ungkapnya.

Di waktu yang sama, Kajari Lumajang Sutopo Resmedi, turut mengutarakan pendapat jika Gajumdu memiliki peran vital.

Ada sejumlah poin yang perlu diatensi oleh anggota Gakkumdu itu sendiri nantinya.

Di antaranya kampanye di luar jadwal, politik uang, netralitas ASN, kampanye identitas dan kampanye hitam dan penggelembungan suara atau suara ganda.

“Akan tetapi, kami berharap, beberapa hal tersebut, tidak ada di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *