Berita UtamaPolri

Efek Sambo ? 575 Kasus Judi Diobrak, 838 Tersangka Digaruk

51
×

Efek Sambo ? 575 Kasus Judi Diobrak, 838 Tersangka Digaruk

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus perjudian online dan konvensional

BERITABANGSA.COM-SURABAYA– Pasca instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyusul kasus Irjen Sambo, soal perjudian, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggasak 575 kasus judi di wilayah hukum Polda.

Sedikitnya ada 838 tersangka diamankan dalam razia penyakit masyarakat ini, sesuai pers rilis, Jumat (02/09/2022) petang di Mapolda Jatim.

Scroll untuk melihat berita

Sesuai komitmen Polda Jatim beserta jajaran, Polri akan terus menindak pelaku perjudian, tidak hanya judi online tetapi juga judi konvensional.

Diterangkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, bersama Polres jajaran terhitung Januari hingga 1 September 2022 melakukan penindakan pelaku judi online.

Tidak hanya perjudian, melainkan juga mengamankan para tersangka judi togel, dadu, cap ji ki (bola glinding) dan sabung ayam.

Tak main main, kasus yang diungkap sebanyak 575 kasus, dengan rincian. 215 kasus judi online, 360 kasus judi konvensional.

Sedangkan jumlah tersangka 838 orang. Untuk tersangka judi online sebanyak 219 sedangkan judi konvensional jumlah tersangka sebanyak 619.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyebutkan, upaya ini sesuai komitmen Kapolda Jatim yang menindaklanjuti perintah Kapolri. Untuk menindak tegas pelaku judi online dan narkoba.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, ini komitmen Polda Jawa Timur beserta Polrestabes, Polresta, Polres jajaran dalam mengungkap kasus perjudian baik online maupun konvensional terus dibuktikan.

“Selain itu tidak hanya mengamankan pelaku judi online saja, melainkan juga mengamankan beberapa tersangka judi judi togel, dadu, cap ji ki (bola glinding) dan sabung ayam,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat, Beritabangsa.com.

Terbukti pada Januari 2022 hingga 1 September 2022 Polda Jatim, berdasarkan Analisa dan Evaluasi (Anev) sukses mengungkap 575 kasus perjudian dengan total tersangka 838 orang.

“Ini komitmen ini Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas perjudian,” lanjut dia.

Kombes Dirmanto menyebutkan tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *