Polri

Asyik Nyabu, Mantan Anggota DPRD Probolinggo Dibekuk Polisi

46
×

Asyik Nyabu, Mantan Anggota DPRD Probolinggo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Probolinggo saat menginterogasi MR mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada saat konferensi pers, Jumat (2/9/2022)

BERITABANGSA.COM-PROBOLINGGO- Polres Probolinggo mengungkap berbagai kasus tindak pidana dengan jumlah 35 tersangka. Satu kasus menarik, di mana mantan anggota DPRD Kabupaten  Probolinggo dua periode, 2009-2019 ditangkap karena konsumsi sabu.

Ialah MR (38) warga Dusun Tirta, Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton. MR, ditangkap bersama rekannya (MS) oleh Satreskoba Polres Probolinggo sewaktu mengonsumsi sabu di sebuah lapak burung.

Scroll untuk melihat berita

Video penangkapan terhadap MR ini sempat viral dan tersebar di beberapa media sosial di kota berjuluk Kota Angin Gending ini.

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,3 gram lengkap dengan alat hisapnya,dua telepon genggam dan satu buah korek api modifikasi berwarna kuning.

“Penangkapan pada tersangka, merupakan laporan dari masyarakat. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan. MR memang benar, salah satu mantan anggota dewan dua periode,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Asrya Khadafi, Jumat (2/9/2022).

Lanjut Arsya, pelaku ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di dalam bedhak burung, Jalan Raya Paiton, atau tepatnya Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton.

“Pelaku MR pada petugas mengakui jika dirinya telah selesai mengonsumsi sabu bersama teman-temannya,” ulasnya.

MR sendiri juga mengaku tahu kalau mengonsumsi sabu adalah perbuatan yang melanggar hukum. MR menyebut jika sabu yang diperolehnya dibeli dari salah seorang temannya.

“Menyesal sekarang, Pak,” singkatnya.

Atas perbuatannya , mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *