Beritabangsa.com, Surabaya – Pencurian isi kotak amal Masjid kembali marak. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di Masjid Baitur Rouf, Jln. Gebang Wetan, no. 29, Surabaya. Jumat (12/11/2021) pukul 22.45 WIB kemarin.
Berawal dari kecurigaan Ainin Naim, (36), warga Gebang Kidul no. 85-A, Surabaya, saat melihat tersangka, Hab (25), warga Mojo Kidul 165, Rt 09, Rw 05 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang mondar-mandir dengan menaiki sepeda ontel di sekitar Masjid.
Setelah itu, Ainin Naim yang juga Takmir Masjid Baiturrouf memantau gerak – gerik tersangka dari sebuah Warkop dekat masjid.
Tak lama berselang tersangka memasuki area masjid, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Ainin Naim lantas menghubungi jemaah terdekat dan menyuruh salah satu jamaahnya untuk melaporkan hal itu ke Polsek Sukolilo.
Alhasil, tim Operasional Reskrim Polsek Sukolilo kemudian berhasil meringkus tersangka HAB, yang saat itu kedapatan sedang membawa linggis sarana melancarkan aksinya, mencongkel kotak amal.
Menurut Kapolrestabes, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan SH., S.I.K., M.H,. M.Han, di lantai 3 Masjid Baiturrouf ada 3 buah kotak amal yang sudah rusak akibat dicongkel dan isi sudah kosong.
“Kemudian petugas mengamankan pelaku serta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Yusep.
Sedangkan bukti yang bukti yang telah berhasil dikumpulkan adalah, 1 buah sepeda ontel milik pelaku, 1 buah linggis, 3 buah kotak amal yang sudah rusak, 2 buah gembok yang sudah rusak dan uang receh Rp.25.000.
“Sementara untuk saksi ada 2, yaitu Takmir Masjid, Ainin Naim (36) dan Muchlis (75), warga Gebang Kidul, Surabaya,” Pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP, ayat 5, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.