Hukum

Terkait Saksi dari JPU, Penasihat Hukum Itong Tak Ingin Ada Kucing-kucingan

50
×

Terkait Saksi dari JPU, Penasihat Hukum Itong Tak Ingin Ada Kucing-kucingan

Sebarkan artikel ini
Itong
Suasana sidang Hakim non aktif Itong Isnaini Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO- Kuasa hukum hakim non aktif Itong Isnaini Hidayat, Mulyadi, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menghadirkan saksi terlebih dahulu diinfokan kepadanya minimal 2-3 hari sebelum sidang, biar tidak terkesan kucing-kucingan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Mulyadi usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (02/07/2022).

Scroll untuk melihat berita

“Terhadap saksi yang dihadirkan, selaku penasihat hukum, kami mengaku keberatan. Yang mana sudah disepakati jauh-jauh hari di hadapan persidangan soal nama-nama saksi yang akan dihadapkan itu akan disampaikan ke pihak kuasa hukum pihak terdakwa,” kata Mulyadi.

Mulyadi melanjutkan, Ia meminta agar nama-nama saksi itu diberitahukan kepada pihak kuasa hukum terdakwa minimal 2 – 3 hari sebelum persidangan, agar pihaknya bisa mempelajari terlebih dahulu.

“Jangan terkesan kucing-kucingan terhadap saksi-saksi. Kami pun tau bahwa kami kan juga diawasi. Kami juga ingin persidangan ini berjalan secara cepat, fair, subtantif,” imbuhnya.

Ketika ditanya terkait persidangan hari ini, Mulyadi menjelaskan, kedua saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni M. Sofiyanto dan Yudi Oktaviano tidak ada hubungannya sama sekali dengan kliennya (Itong Isnaini Hidayat).

“Persidangan tadi kan sudah jelas bahwa kedua saksi ini tidak mengenal dengan Terdakwa Itong, dan tidak pernah dijanjikan apapun soal pembubaran PT. Jadi keduanya tidak ada korelasi dan hubungannya dengan klien kami,” cetus Mulyadi.

Sementara itu, JPU KPK, Yosi Andika Herlambang usai sidang mengatakan bahwa penyampaian nama saksi adalah bukan kewajibannya sebagai JPU.

“Kita sih nggak ada niat atau penyiapan strategi seperti gimana-gimana, karena semua saksi dalam berkas perkara yang dihadirkan kan sudah terlampir. Meskipun hal itu juga bukan kewajiban kita mengkomunikasikan siapa saksi yang hadir setiap minggu,” ujar Yosi.

Yosi menambahkan, menanggapi bahwa saksi yang dihadirkan dinilai tidak ada hubungan atau korelasinya. Ia menyebut bahwa jaksa mempunyai kewenangan lebih dalan pemenuhan pembuktian perkara.

“Beban pembuktian itu kan kewenangannya jaksa. Jaksa yang punya kebutuhan saksi mana yang kiranya dibutuhkan untuk pemenuhan pembuktian-pembuktian bahwasanya konstruksi perkara ini dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh,” jlentrehnya.

Yosi juga menjelaskan jika awal perkara ini berlangsung adalah terkait pembubaran PT Sidogiri, oleh karena itu pihaknya memanggil beberapa saksi pendiri PT tersebut.

“Perkara ini kan terkait pembubaran PT Sidogiri, jadi saksi-saksi tadi memang tidak ada kaitan langsung dengan proses serah terima uang. Tapi bagaimana konstruksi awal perkara terkait PT ini didirikan, adanya RUPS dan permohonan pembubaran. Tadi kan saksi ada komisaris yang mengerti awal terbentuknya PT tersebut dan sebagainya, mangkanya kami panggil para saksi tersebut kita panggil untuk memenuhi pembuktian perkara,” pungkas Yosi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *