Surabaya, Beritabangsa.com – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pria asal Omben Sampang, pelaku tindak pidana percobaan pencurian. Pada hari Minggu (26/07/2020) sekira pukul 14:00 wib, di Jalan Menanggal I, Kecamatan Gayungan Surabaya.
Setelah di interograsi Polisi, diketahuilah identitasnya Pelaku, Berinisial MCU (31) tahun, Asli warga Ds. Omben, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur.
Awal mula kejadian, anak korban melihat seorang laki – laki yang tidak di kenal masuk lewat belakang rumah korban.
“Kemudian sang anak korban melaporkan ke orang tuanya, pada saat itu ibu korban lagi di luar atau bermain di tetangganya. Selanjutnya, Korban meminta bantuan ke warga guna untuk menangkap seorang laki – laki yang tidak dikenal masuk kedalam rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen SH.
“Akhirnya, Pelaku bisa diamankan oleh korban bersama warga yang membantunya, Namun, warga geram saat melihat pelaku, sehingga warga menghakimi pelaku hingga babak belur,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Gayungan dengan satu balok emas di pundaknya, Minggu (27/07).
Beruntung pada saat itu Anggota Polsek Gayungan lagi giat kring serse dan mendengar kalau ada pencurian.
“Dengan gerak cepat, Anggota mengamankan pelaku dari amukan massa dan Anggota membawa pelaku ke Rs. Bhayangkara Polda Jatim guna dilakukan perawatan pada pelaku,” tutur Ipda Hedjen.
Sampai saat ini pelaku masih belum bisa dilakukan penyidikan, karena masih dalam perawatan medis.
Adapun barang bukti yang di amankan oleh anggota berupa, 1 (satu) buah sepasang sepatu milik tersangka, 1 (satu)Â buah sikep atau jimat milik pelaku.
“Atas perbuatan pelaku, kami jerat dengan pasal 53 jo 362 KUHPidana tentang pencurian,” pungka Ipda Hedjen.
Reporter : Umar