Surabaya, Beritabangsa.com – Perlakuan tidak senonoh yang tak patut ditiru dilakukan seorang yang keseharian bekerja sebagai tukang pijat keliling, Karena melihat kemolekan kliennya sehingga tega merudapaksanya.
Padahal saat itu, sang suami (Korban) berada dirumahnya dan lagi di ruang tamu. Tapi sang pelaku tetap nekat dan tak merasa takut untuk melampiaskan hasratnya.
Identitas pelaku berinisial DA (40) tahun, asli warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Berawal kejadian, sang suami memanggil pelaku (tukang pijat keliling) di rumahnya, Lantaran korban sebelumnya mengeluh karena perutnya sakit,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainal Abidin.
Lanjut Iptu Zainal, Pelaku datang kerumah korban, sekira pukul 19:00 wib, hari Selasa (21/07/2020), setelah itu, pelaku memijat korban di dalam kamar, sang suami bersama anaknya berada di ruang tamu, dan tidak ada rasa curiga.
Selanjutnya, suami korban mendengar kegaduhan dan sesekali di ikuti suara teriakan lirih di dalam kamar tidur tersebut.
“Akhirnya suami masuk kedalam kamar dan sang suami kaget ternyata istrinya di rudapaksa oleh pelaku (Tukang Pijet),” imbuh perwira dengan dua balok di pundaknya.
Suami (korban) sangat terkejut, Lebih parahnya lagi, melihat langsung adegan pelaku, saat memaksa istrinya berbuat tak senonoh yang tak seharusnya dilakukan oleh pelaku tukang pijat.
Melihat kejadian tersebut, Suami (korban) langsung melaporkan ke Mapolsek Sukolilo.” jelas Iptu Zainal Abidin.
Ditambahkan, Terpisah dari keterangan pelaku mengakui semua perbuatannya dihadapan penyidik.
“Bahwasanya niat bejatnya itu, dilakukan dari rumahnya, dan pelaku sengaja tidak pakai celana dalam, Karena sebelumnya pelaku dan korban sudah pernah ketemu dan muncul aksi bejat pelaku,” tutur Iptu Zainal Abidin. Saat, menirukan pengakuan pembicaraan pelaku
Atas kejadian tersebut, Pelaku langsung dijebloskan kedalam tahanan milik Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya.
“Selanjutnya, Atas perbuatan pelaku, Kami jerat dengan pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan, dan ancaman kurungan penjara 9 (Sembilan) tahun,” pungkasnya.
Reporter : Umar