Hukum

Sidang Kasus Asusila MSAT Berlanjut, Kuasa Terdakwa Anggap Saksi Pihak Korban Sia-sia

44
×

Sidang Kasus Asusila MSAT Berlanjut, Kuasa Terdakwa Anggap Saksi Pihak Korban Sia-sia

Sebarkan artikel ini
I Gede Pasek Suardika
Penasehat Hukum MSAT alias Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika.

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Sidang ke-10 dengan saksi ke-9 ini dihadirkan untuk didengar keterangannya. Namun kehadiran saksi ini mengejutkan kuasa hukum terdakwa, I Made Pasek Suardika.

Terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang ini adalah Muhammad Subchi Al Tsani (MSAT).

Scroll untuk melihat berita

Menurutnya saksi kurang memenuhi syarat dan tidak sewajarnya pengacara korban memberikan kesaksian korban dalam kasus ini.

Dalam sidang kali ini, penasihat hukum korban memberi kesaksian di muka majelis. Meski saat keabsahan dokumen kuasa hukum masih sah, namun dia menilai sia-sia keterangannya.

“Ya kita tanya masih sah selalu pengacara korban. Kan dia bersaksi atas nama keterangan dari korban. Tidak melihat langsung. Saksi seperti ini baru kali ini saya lihat,” ujar Pasek.

Pasek mengatakan dalam kasus ini saksi korban hanya satu dan saat memberi keterangan, malah pengacaranya. Ini menurut dia tidak masuk akal.

Apa dia menolak keterangan saksi pengacara? Pasek menjawab tidak menolak pun faktanya sia-sia. Karena kesaksiannya adalah masih katanya bukan yang mengalami.

Lalu apa keterangan saksi pengacara itu dikonfrontir dengan terdakwa? Kata Pasek, terdakwa tidak membenarkan kesaksiannya dan hanya mengomentari bahwa pengacara ini paling menggebu menyoal terdakwa.

Saksi yang dihadirkan lainnya adalah saudara dari orang tua saksi korban. Dan semua keterangannya, tidak berdasarkan kejadian yang dialami. Tapi hanya dari dengar dari orang lain dan katanya-katanya.

Sidang kali ini dilangsungkan mulai pukul 09.30 WIB hingga 12.45 WIB, Kamis (25/8/2022). Menurut rencana sidang akan dilanjutkan besok pagi. Hal itu mengingat masih ada 23 orang saksi yang akan diperiksa. Sedangkan 10 orang lainnya adalah saksi ahli.

Suasana di Pengadilan Negeri Kota Surabaya saat sidang kasus MSAT dugaan pencabulan ini digelar selalu ramai. Tiga peleton pasukan Sabhara dan Brimob disiagakan di luar dan dalam Gedung PN.

Pantauan di lokasi, sejumlah pengunjung dan pencari keadilan di Kantor PN juga sangat padat. Di ruang Cakra, sidang kasus MSAT digelar.

Di muka pintu ada tiga hingga empat orang berjaga. Lainnya duduk di kursi dan memantau dari kejauhan. Di sisi kiri dan kanan berjubel wartawan dari berbagai media.

Sepekan tiga kali sidang digelar. Sidang Senin (22/5/2022) lalu hari Rabu (24/8/2022) dan Kamis (25/8/2022). Menurut informasi sidang digelar besok Jumat (26/8/2022).

Kali ini MSAT hadir mengenakan kemeja tahanan berwarna merah muda dikawal beberapa jaksa, dan polisi berjalan menuju mobil tahanan.

Ditanya soal respon kesaksian korban lewat pengacaranya? MSAT bergeming. Dia tak menjawab sepatah pun. Termasuk saat ditanya, apa respon soal rencana keterlibatan LPSK atau lembaga perlindungan saksi, MSAT ngeloyor pergi menjauh.

JPU sebut seluruh saksi berkompeten

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Tengku Firdaus, sebelumnya sempat mengungkap ada ritual berendam di klinik kesehatan bernama Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) bentukan terdakwa. Dalam kegiatan tersebut, ada proses wawancara dan ritual mandi kemben atau kungkum.

Para santri diminta untuk berendam di sebuah kolam dengan hanya mengenakan kemben secara bergiliran. Saksi tersebut mengaku ikut menjalani ritual itu. Saksi korban santri berinisial ME, dalam perkara tersebut, masuk kolam untuk mandi kemben.

Firdaus menyebut, ucapan kuasa hukum terdakwa yang menilai saksi lemah, adalah hal yang wajar untuk membela kliennya.

Menurut JPU, seluruh saksi yang dihadirkan sudah benar-benar berkompeten. “Mereka kan statusnya testimonium de auditu atau saksi yang mendengar langsung dari korban. Karena ini perkara pencabulan dan persetubuhan, tidak mungkin ada orang banyak yang melihat langsung. Jadi permintaan PH terdakwa ya itu hak dia memang,” ujarnya.

Di sisi lain pendamping korban, Yaritza Mutiaraningtyas, menuturkan untuk melindungi korban dari intimidasi, korban telah diberi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK (LPSK).

“Mereka diberi perlindungan LPSK, kami usahakan lima orang memberi kesaksian di Pengadilan,” ujar Ica ini.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *