Beritabangsa.com, Lumajang – Diduga sebagai pelaku Narkotika, pria berinisial Sun warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Erowo, SH menyampaikan, Sun yang diketahui residivis kasus yang sama ditangkap di sekitar rumahnya pada Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin.
Saat pelaku dibawa ke rumahnya, dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti diantaranya seperangkat alat hisap sabu, 3 buah plastik klip masih ada sisa serbuk kristal diduga sabu dan 1 buah HP merk Nokia.
“Kemudian langsung kami bawa ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Saat dimintai keterangan Sun mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Sun melanggar pasal 112 dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sudah ditahan di rutan Polres Lumajang dan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap asal usul barang haram itu,” tegas Ernowo.