Hukum

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS, Amankan 500 Gram Ganja Siap Edar

65
×

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS, Amankan 500 Gram Ganja Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Ganja
Kedua tersangka YN dan IW saat diamankan petugas dari TNI

BERITABANGSA.ID – JAYAPURA – Satgas Pamtas Yonif 132/BS berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 500 gram di Jalan Trans Jayapura-Wamena, tepatnya di Rest Area KM 76, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Senin (30/1/2023).

Bermula ketika adanya masyarakat yang melaporkan kepada personel pos KM 76 bahwa yang bersangkutan melihat dua orang yang mencurigakan gerak- geriknya dan bukan masyarakat setempat.

Scroll untuk melihat berita

Menanggapi laporan itu Danpos KM 76 Letda Inf Frengky Sihombing melalukan analisa dan melaporkan kepada Dankipur D Kapten Inf Sutan Syahril.

“Setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat akan kami terima dan analisa untuk mengambil keputusan selanjutnya, selain itu ini merupakan bukti kepercayaan masyarakat kepada Satgas Pamtas Yonif 132/BS yang sejauh ini bahu membahu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah penugasan,” ungkap Letda Inf Frengky Sihombing.

Langkah selanjutnya yakni melakukan pengawasan terhadap lalu lalang kendaraan di depan Pos KM 76, Danpos segera menyiapkan satu tim untuk menunggu, tidak lama kemudian muncul dua OTK yang ciri-cirinya sudah dikantongi, tanpa menunggu lama Danpos memerintahkan tim yang sudah disiapkan untuk memeriksa OTK itu yang kebetulan sedang beristirahat di Rest Area KM 76.

Setelah dilakukan pemeriksaan OTK itu membawa paket ganja siap diedarkan seberat 500 gram, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui identitas dua OTK itu yakni YN (20) dan IW (16) dua pemuda yang tinggal di Sentani.

Tersangka dan barang bukti lantas dibawa ke Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 132/BS untuk dilaporkan kepada Dansatgas, dan diserahkan kepada Polres Kabupaten Keerom.

“Dengan peristiwa ini semoga dapat mengurangi aktifitas peredaran narkoba di wilayah tugas kami, dan juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ungkap Letkol Inf Ahmad Fauzi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *