Hukum

Sahat Tua Simanjuntak Pernah Bilang Anggota Dewan Berhak Lakukan Pelanggaran

178
×

Sahat Tua Simanjuntak Pernah Bilang Anggota Dewan Berhak Lakukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPR

Johanis menebut Sahat dan Rusdi selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hamid dan Ilham selaku pemberi suap disangkakan atas Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya juga Sahat sempat membuat geger awak media medio tahun 2015. Ketika itu mobilnya menabrak motor wartawan yang sedang terparkir di DPRD Jatim.

Kala itu anggota Partai Golkar ini, mentang-mentang. Dengan pongah dan sombongnya dia berkata di depan awak media kalau anggota dewan berhak melakukan pelanggaran.

Sumpah serapahpun keluar dari mulut kalangan jurnalis kala itu. Sombong, songong, dan sok.

Belum jadi DPR RI dan menteri aja kelakuannya sudah di atas ambang batas.

Seperti yang dikutip dari Massrah2000, sekira September 2015, usai menerobos verboden di gedung DPRD Tingkat 1 Jatim dan menabrak sepeda motor salah satu wartawan pada Senin 21 September 2015, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tingkat 1 Jatim Sahat Tua Simanjuntak malahan justru mengamuk dengan nada lantang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *